![]() |
| Konferensi pers Bawaslu Monash Institute terkait dengan sikapnya terhadap temuan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara KPU MI, pada Kamis (3/9). |
Suksesi pergantian pemimpin di negara Monash Institute kini memanas. Semua partai bersaing untuk mengusung kandidat terbaik dari partai mereka. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) justru melihat banyak kecacatan di balik proses Pemilu kali ini.
Menurut Sekretaris Bawaslu I Anatur Roziqoh, kecacatan itu bisa dilihat mulai dari waktu pendaftaran calon yang tidak sesuai jadwal yang telah dirilis, hingga jika ditelisik lebih dalam, ada beberapa kandidat yang diloloskan oleh KPU, padahal mereka tidak memenuhi kriteria yang terdapat dalam UU Pemilu No. 3 Tahun 2020.
"Sebagai badan pengawas, kami sangat kecawa atas keputusan KPU. Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU untuk meninjau ulang pemilu kali ini. Jika tidak, Pemilu akan tercerderai dan inkonstitusional," Anatur kepada Monash-Media.com, Kamis (3/9).
Bawaslu sudah menyampaikan catatan itu kepada KPU dalam rapat terbatas di Monash Institute Library, Kamis (3/9) siang.
"Kami meminta KPU segera menindaklanjuti catatan Bawaslu. Kami beri waktu 12 kali 30 menit sejak rapat dilaksanakan siang ini," pungkas Ana.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPU, terkait dengan sikap apa yang akan diambil.
Saat dikonfirmasi perihal sikapnya, Ketua KPU Wahyuni Tri Ernawati hanya menjawab singkat. "Tunggu saja. KPU sedang mempelajari catatan dari Bawaslu tersebut," katanya.

