Di
tengah pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 silam, beliau merekomendasikan lima
prinsip dasar sebagai alat persatuan rakyat Indonesia yang bisa diterima oleh
semua pihak. Itulah Pancasila sebegai dasar statis serta leitstar dinamis
bangsa Indonesia.
Para
pensyarah terdahulu dalam sidang BPUPKI lebih mengarah tidak menanggapi
langsung pertanyaan mengenai dasar negara. Mereka khawatir bahwa perbincangan
tersebut justru akan memaksa mereka terlibat dalam perdebatan yang tak
berujung, terutama di kalangan kelompok Islam dan Nasionalis yang pada saat itu
menjadi dua kelompok yang mudah berseteru.
Namun,
pada akhirnya, semua pihak setuju untuk menjadikan Pancasila sebagai titk temu
yang menjadi penyeimbang berbagai elemen agar bisa berdiri bersama dan berdampingan
sebegai sebuah bangsa. Sebab, dengan tanpa Pancasila, usaha untuk mendirikan
Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya akan menjadi angan semata.
Menjadi
titik temu, Pancasila memiliki pandangan yang pada dasarnya telah ada dalam
jiwa bangsa Indonesia sejak dulu. Pancasila mampu mempersatukan perbedaan suku,
ras, golongan dan agama karena bersifat terbuka dan merangkul semua unsur.
Keseimbangan
akan menjadi terganggung apabila Pancasila yang bersifat terbuka menjadi alat
eksklusi, baik oleh penguasa maupun kelompok mayoritas. Akibatnya, Pancasila
tidak akan lagi terbuka dan kelangsungan hidup Indonesia bakal terancam.
Namun, bukan berarti semua orang di Indonesia merasa berketuhanan. Secara
historis dan sosiologi, masyarakat Indonesia secara umum meletakkan ketuhanan
menjadi prinsip dasar dalam hidup. Oleh karena itu, paham ketuhanan absolut
dibutuhkan guna persatuan. Hal itu juga berlaku untuk sila-sila yang lainnya.
Menjadi
alat persatuan, sila pertama mencakup berbagai ajaran dan manifestasi agama-agama
yang ada. Sehingga, pengertian dan pengaplikasiannya harusnya bersifat
mengakomodir semua pihak tanpa ada yang boleh memonopolinya.
Ketuhanan
Yang Maha Esa merupakan prinsip yang memberikan ruang bagi semua kelompok agama
dalam hal kepercayaan dan pengamalan masing-masing. Itulah paham ketuhanan yang
saling menghormati.
Dengan
dihapusnya tujuh kata pada sila pertama Piagam Jakarta menandai kesepakatan
konstitusional. Sebab, dengan tanpa imbuhan tujuh kata tersebut, semua kelompok
agama tetep terakomodasi dan sila pertama tetap bersifat inklusif.
Secara
historis, segala upaya memonopli sila pertama telah membawa Pancasila sebagai
alat eksklusi. Sepanjang tahun 1950-an Pancasila terseret ke lembah perseteruan
yang pada akhirnya mengakibatkan bubarnya Konstituante tahun 1959. Keadaan yang
sama terulang kembali pada masa-masa awal orde saat kelompok Islam yang
berupaya untuk mengembalikan lagi Piagam Jakarta.
Saat
Soekarno menyentil bahwa ada kelompok yang hanya sibuk mengurus sila pertama
saja, dalam buku Urat Tunggang Pantja Sila karya Hamka, beliau mengatakan bahwa
hanya dengan berpegang teguh pada sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa-lah
keberlangsungan hidup Indonesia akan terjamin. Sebab, inti dari sila pertama
adalah tauhid.
Beberapa
pemikin nonmuslim, seperti J.W.M. Barker, W.B. Sidjabat turut memberi komentar
melalui tulisan-tulisan bukunya untuk membantah monopoli tafsir versi Islam.
Akibatnya, monopoli tafsir hanya menyisakan polarisasi dan permusuhan.
Tentu
saja umat Islam memiliki hak untuk meyakini bahwa tauhid adalah inti dari sila
pertama. Namun, perlu digarisbawahi bahwa yang berhak memiliki keyakinan dan
penafsiran mengenai sila pertama tidak hanya umat Islam. Sebab, Indonesia
terdiri dari berbagai agama yang telah ada jauh sebelum nama Indonesia
terbentuk. Selain itu, kata “Yang Maha Esa” bukanlah menjadi pengganti tujuh
kata yang berada dalam Piagam Jakarta.
Penerimaan
penganugerahan doktor honoris causa oleh UIN Jakarta pada 1964, Soekarno
mengatakan bahwa negara harus berketuhanan. Indonesia merupakan negara yang
berketuhanan
Agama
dihadirkan dalam kehidupan bernegara tidak serta-merta untuk dimanifestasikan
dalam bentuk, panji-panji yang mengibarkan sektarianisme, namun sebagai dasar
moral dan visi kehidupan bersama yang adil, damai, lapang dan memanusiakan
manusia, berperikemanusiaan.
Ironisnya,
di tengah masyarakat yang kini sedang diterjang pasang naik konservatisme,
justru bentuk-bentuk agama kian rawan dipergunakan dengan salah.
Pengambil
kebijakan, pemimpin, aparat serta masyarakat mudah terkecoh, bahkan lebih
parahnya sengaja menggunakan simbolisme agama. Tak sedikit yang bingung dan
bersikap dengan salah.
Selain
sederet kesulitan juga kekerasan yang dialami kaum minoritas, kasus seperti
pembubaran dan pengafiran terhadap kaum nonmuslim terus bermunculan.
Janji
kampanye Presiden Jokowi pada pemilu lalu bahwa akan menuntuskan pelanggaran
HAM harus segera diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan yang konkret,
baik pelanggaran HAM lalu maupun baru. Di negara yang berdasar pada ketuhanan,
setiap umat berhak mengamalkan ajaran agama sesuai keyakinan dan cara mereka
masing-masing. Negara tidak boleh pilih kasih. Sebab, Pancasila telah menjadi
titik temu dan haruslah menjadi titik temu selamanya. Agar keseimbangan yang
mampu merangkul semua tidak terganggu. Pancasila sila pertama haruslah
memberikan ruang yang sederajat dan bermartabat bagi semua agama.
Kedewasaan
umat Islam yang menjadi mayoritas seperti yang dicontohkan para pendiri bangsa
terdahulu yang rela agama tidak menjadi dasar negara dan terhapusnya tujuh kata
dalam Piagam Jakarta adalah sikap kebijaksanaan yang menempatkan agama sebagai
esensi bukan bentuk.
“Perjuangan
umat Islam haruslah sejalan dengan perjuangan bangsa dan keduanya harus sejalan
dalam perjuangan kemanusiaan” (Gus Dur).
Oleh: Ahmad Muntaha

