![]() |
| Oleh Muhammad Ali Fuadi* |
Dalam negara dengan sistem Presidensil, dan penyelenggara Pemerintahan
Daerahnya berasas desentralisasi, Kepala Daerah beserta wakilnya memegang kuasa
penting dalam mekanisme pembuatan suatu kebijakan politik. Karena itulah,
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib dilaksanakan di setiap daerah guna
menghasilkan pemimpin di tingkat daerah yang bertugas membantu tugas penguasa
utama (Presiden) di ranah publik.
Indonesia, sebagai salah satu negara yang menggunakan sistem tersebut,
setiap lima tahun sekali bangsa Indonesia merasakan manisnya memilih pucuk
kepemimpinan di ranah daerah melalui mekanisme Pilkada.
Sebagaimana yang telah dilaksanakan berulangkali oleh seluruh elemen bangsa
semenjak reformasi, Pilkada dilaksanakan sesuai kebutuhan setiap daerah. Dengan
kata lain, ketika masa jabatan Kepala Daerah akan habis, Pilkada baru
dilaksanakan melalui berbagai peraturan dan mekanisme yang mutlak dilakukan.
Kini seluruh elemen bangsa mulai bergeming, karena mekanisme Pilkada
mengalami metamorfosis (perubahan), sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
(UU) Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 9 Tahun 2015. UU Nomor 8 berisikan tentang
Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpuu Nomor 1 Tahun
2014. Sedangkan UU Nomor 9 mengatur tentang Pemerintahan Daerah.
Perubahan mekanisme ini ditujukan untuk mengurangi pengeluaran uang negara;
menekan uang negara. Selain itu juga untuk memutus embrio korupsi, karena biaya
Pilkada yang terlalu tinggi disinyalir dapat menyebabkan munculnya berbagai
praktik penyalahgunaan uang negara oleh orang-orang yang tidak bertanggung
jawab.
Atas hal itu, pada penghujung 2015 nanti Indonesia akan memilih pucuk
pimpinan di setiap daerah melalui Pilkada secara serentak, yang itu merupakan
gelombang pertama menuju pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional pada
tahun 2027 mendatang. Pada pelaksanaan gelombang pertama ini, Pilkada akan
dirasakan masyarakat yang berada di 269 daerah. Sudah tentu, ini merupakan
ujian bagi bangsa Indonesia, karena pemilihan pucuk pimpinan di tingkat daerah
kali ini menggunakan model baru; Pilkada serentak.
Ibarat rangkaian gerbong kereta, Pilkada serentak gelombang pertama yang
dilaksanakan pada Desember 2015 mendatang menjadi lokomotifnya, apabila
lokomotif tidak bergerak dan berjalan bagus, maka akan mempengaruhi laju
gerbong-gerbong di belakang bahkan bisa menyebabkan kemandekan. Sebaliknya,
bila lokomotif berjalan bagus, maka gerbong-gerbong di belakang akan mudah
mengikuti.
Karena itu, Pilkada serentak gelombang pertama harus dipersiapkan dengan
baik oleh masyarakat, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab,
Pilkada kali ini merupakan kunci pelaksanaan Pilkada serentak pada
tahapan-tahapan selanjutnya. Karena itu pula, mutlak bagi seluruh elemen bangsa
menjaga perhelatan akbar ini dari beragam kepentingan politik segelintir oknum
dan kelompok.
Untuk Itu, pemerintah dan KPU harus menjadi dalang handal guna mensukseskan
pergelaran akbar di setiap daerah ini. Jangan sampai mereka kehilangan momentum
gawe besar ini, apalagi jika fokus untuk mensukseskan Pilkada serentak buyar di
tengah jalan.
Pergelaran akbar ini harus diselesaikan dengan lebih baik, tanpa intervensi
apalagi kompromi. Selain itu, tahapan pelaksanaan Pilkada harus dikawal ketat
agar tidak terjadi pemoloran jadwal.
Hal ini mengingatkan kita semua, bahwa tidak semua pihak punya
kecenderungan sama, terutama para penghuni gedung parlemen. Apalagi bahasan
tentang mekanisme Pilkada ini sempat menjadi perbincangan serius sekaligus
mrmperlihatkan adanya tarik ulur kepentingan di elite partai politik (parpol),
baik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) maupun Koalisi Merah
Putih (KMP).
Karena itu, ini harus dijadikan pelajaran bagi pemerintah dan KPU, agar
lebih waspada terhadap keberadaan elite parpol, yang bisa saja melakukan intervensi
terhadap pelaksanaan Pilkada serentak ini, karena mereka semua memiliki
kepentingan yang berbeda-beda.
Oleh karena kepentingan setiap oknum maupun kelompok berbeda, konflik pun
mudah terjadi. Sebagaimana Pilkada pada umumnya, konflik yang kerap terjadi
adalah; pertama, antara kandidat yang satu dengan kandidat yang lain. Hal ini
bermula dari persaingan yang biasanya dilakukan secara tidak sehat, sehingga di
antara kandidat yang bersangkutan terjadi permusuhan, bahkan akan berimplikasi
negatif pada kepemimpinan mendatang. Bagi yang kalah, akan menjadi oposisi
murni, yang selalu mencari kesalahan pemimpin, bahkan dengan cara menjatuhkan.
Kedua, konflik masyarakat dengan masyarakat sendiri. Konflik ini bermula
ketika pendukung kandidat satu dengan yang lain saling mengejek. Pendukung
kategori ini sangat berbahaya, karena mereka menganggap pemimpin dambaannya
merupakan sosok yang paling hebat, sehingga salah pun akan jadi benar.
Mereka tidak memandang secara obyektif para kandidat yang bersaing dalam
panggung politik. Biasanya, pendukung yang termasuk dalam kategori ini juga
salah orientasi. Ada yang memilih karena iming-iming hal ihwal duniawi semata,
misal saja iming-iming jabatan, money politics, maupun berbagai bentuk lainnya.
Karena itu, pemerintah harus mampu mengantisipasi kemungkinan besar konflik
itu terjadi. Dalam hal ini, pemerintah harus menjadi pemeran utama untuk
menetralisir hama jahat yang telah lama menghinggap dalam kehidupan dunia
politik tersebut. Masyarakat harus diberikan pendidikan politik secara lebih
baik, agar konflik horizontal tidak terjadi di dalamnya. Akan sangat rugi
apabila hanya karena kepentingan beberapa elite politik, masyarakat menjadi
korbannya. Wallahu alam bi al-shawab.
*Penulis adalah Peneliti di Forum Diskusi Sosial dan Keagamaan (FORDISSKA) UIN Walisongo Semarang
Tulisan ini pernah tayang di koran Suara Karya edisi 01 Juli 2015
