Mencegah Reinkarnasi Tragedi KPK

Monash Media
0


Oleh: Ardian Mahardika*
Seleksi pejabat pemerintahan tergantung pada 3 aspek, yaitu kapasitas, integritas dan netralitas. Kapasitas menyuguhkan tentang kemampuan individu menampung kebutuhan organisatoris untuk kelancaran perjalanan institusi. Integritas mengandung potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan. Netralitas memiliki makna memurnikan nilai indenpensi sehingga tak ternodai intervensi.
Kualifikasi personal yang baik dalam 3 aspek tersebut merupakan pintu gerbang mewujudkan lembaga yang independen. Sebab sebagaimana dimensi sosial, kehidupan manusia sebagian ditentukan oleh sum total (jumlah keseluruhan) kepribadian para anggotanya. Maka kualitas pejabat negara menentukan corak kuat lemah serta tinggi rendahnya  lembaga yang dikelola. Ini berpengaruh pada nasib nama baik suatu lembaga itu.
Indonesia kini sedang dihadapkan pada degradasi nama baik institusi kebanggannya, yaitu KPK. Institusi ini dulu –menurut Refly Harun (Pengajar dan Praktisi Hukum Negara)—panggilan sidangnya sama menakutkan dengan pangggilan Tuhan. Namun sekarang kredibilitas KPK telah luntur di hati rakyat dengan pemanggilan Polri terhadap para ketuanya hingga divonis sebagai tersangka.
Memang beberapa orang berspekulasi semua merupakan sandiwara politik. Mereka berdalih kasus ini berawal dari perseteruan dengan Polri sebagai buntut penetapan tersangka kepada calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Imbasnya, timbul ketidakterimaan dari pihak Polri.
Namun yang sangat disayangkan, Polri juga begitu mudahnya menumbangkan KPK. Tinggal dicari-cari kesalahan masa lalu pimpinan KPK, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, berdasarkan ketentuan undang-undang mereka harus diberhentikan sementara (non aktif).
Pertama, Ketua KPK Abraham Samad (AS) mengundurkan diri karena kasus ‘ecek-ecek’ sebelum menjabat pimpinan KPK. Kedua, disusul salah seorang tulang punggung KPK, Bambang Widjojanto (BW), yang dijadikan tersangka dengan kasus lama yang dibuka kembali. Ujungnya, KPK menjadi tidak lagi sakral di mata rakyat.
Semua kronologis ini menunjukan pada dasarnya, kedua institusi (Polri dan KPK) belum memiliki pondasi track record yang kukuh. Sebagai lembaga penggali hukum, keduanya mesti clear dari segala sisi peradilan hukum. Sehingga ‘taring’ dari ketegasan institusi dalam bertindak tidak langsung dapat ditumpulkan oleh pihak manapun.
Bangunan perorangan di tiap struktur kepengurusan haruslah sudah terjamin track recod-nya. Struktur kepengurusan dapat diibaratkan rumah. Bila  dalam penyusunannya terdapat bata yang cacat, maka jangan disalahkan kalau akhirnya lapuk dan rumah itu berlubang. Lebih bahaya lagi jika ternyata bata yang cacat banyak, sangat berkemungkinan bangunan itu justru akan roboh.
Selain itu, lembaga negara yang pemimpinnya rawan tergusur (seperti kasus pimpinan KPK), sangat membahayakan kestabilan sistem pemerintahan. Sebab, pemimpin menjadi tidak bisa memaksimalkkan rencana atau ide di benaknya, namun sudah tergantikan dengan orang lain yang memiliki gagasan berbeda. Perbedaan gaya fikir ini berimplikasi pada terjadinya pengulangan penyusunan gagasan pembangunan untuk menyesuaikan pimpinan yang baru. Sehingga secara tidak langsung semuanya memulai dari awal kembali.
Kemudian, memulai gagasan baru lagi akan hanya memboroskan anggaran negara. Apalagi bila itu terjadi berkali-kali atau misf di tubuh lembbaga. Sebab ide baru perlu adanya ‘proposal’ baru, padahal kuantitas buah dari kebijakan sebelumnya masih minim. Lebih ironi lagi bila kita lihat keadaan jutaan masyarakat Indonesia, masih banyak yang lebih butuh anggaran itu untuk disubsidikan, pembuatan lapangan kerja baru, perbaikan infrastruktur, dan proyek pemerintah lainnya. Maka sayang sekali bila anggaran hanya dibuang untuk perombakan sistem.
Pemborosan yang berkelanjutan mengancam defisit negara. Berimbas pada munculnya inflasi dan kenaikan nilai tukar rupiah. Segala kebutuhan hidup menjadi mahal. Jadi kerusuhan antar lembaga negara tidak memberi manfaat apa-apa, justru semakin ‘mencekik’ kehidupan rakyat awam
Cerdas, Teliti dan Pengawalan
Masyarakat dan pemerintah perlu melakukan tiga peran aktif memilih pemimpin untuk mencegah fenomena seperti ini terulang kembali. ‘Sedia payung sebelum hujan’ adalah hal vital dalam lingkup sosial yang luas ,seperti negara. Sebab setiap yang timbul dari pemimpin menyangkut nyawa tiap-tiap warganya. Maka masyarakat dan pemerintah harus mensukseskan ketiga peranan ini dengan konsisten, disiplin dan kegotongroyongan.
Pertama, cerdas memilih. Cerdas di sini dalam arti mengenal sejarah hidup sang calon. Indikatornya adalah memiliki sifat wajib nabi. Sebab nabi merupakan pemimpin terbaik umat. Adapun sifatnya adalah memiliki independensi (jujur pada kenyataan yang ada/shiddiq), kredibilitas (amanah), transparansi (tabligh) dan intelektualitas (fathonah). Pemerintah memiliki berbgai media seperti BIN, PPATK dan BPK untuk melacak identitas calon terbaik. Sedangkan rakyat dapat menggunakan kecanggihan teknologi untuk mendambingi seleksi pemerintah. Semua orang berkesempatan tahu dan memilih yang terbaik. Sebab corak pemerintahan adalah penentu corak negara.
Kedua, teliti memilih. Teliti maksudnya tidak tergesa-gesa dalam memilih. Menurut hadist rosulullah : “Ketenangan itu dari Allah dan tergesa-gesa itu dari syaitan” (HR. Turmudzi dalam Sunan Turmudzi Bab Maa Jaa fii al-Ta’anni wa al-’Ajalah hadis no. 1935 juga terdapat dalam al-Muntaqa syarh Muwattha’ Malik).  Sebab pada dasarnya tergesa-gesa adalah kondisi psikogis seseorang yang secara emosional ingin cepat-cepat melakukan sesuatu, kosong dari pertimbangan fikiran. Tanpa pertimbangan terlebih dahulu, mengakibatkan aktivitas yang dilakukan menjadi tidak produktif. Maka ketergesaan memilih pemipin berakibat tidak tercapainya pemerintahan yang diharapkan.
Ketiga, mengawal proses pemilihan. Pengawalan berupa pengkritisan dan monitoring. Mengkritisi tentang ada tidaknya keganjalan proses pemiihan baik dalam data, laporan, atau kronologisnya. Ketika ditemukan, maka harus segera dilakukan tindakan klarifikasi dari rakyat atau sesama pejabat. Memonitor agar tidak ada kejadian yang memungkinkan terjadinya money politic yang merupakan salah satu virus demokrasi.

Mencegegah lebih baik daripada mengobati. Terutama dalam bernegara. ‘Sakit kronis’ dalam tubuh pemerintahan dapat membunuh warga negaranya. Oleh sebab itu, keintensifan menjalankan ketiga hal tadi perlu dipegang teguh. Agar tercipta masyarakat sejahtera, adil, makmur atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.  (*)


*Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo dan Peraih Beasiswa Unggulan Monash Institute
 

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
5/related/default