![]() |
| Oleh: Ardian Mahardika* |
Seleksi pejabat pemerintahan
tergantung pada 3 aspek, yaitu kapasitas, integritas dan netralitas. Kapasitas
menyuguhkan tentang kemampuan individu menampung kebutuhan organisatoris untuk
kelancaran perjalanan institusi. Integritas mengandung potensi dan kemampuan
yang memancarkan kewibawaan. Netralitas memiliki makna memurnikan nilai
indenpensi sehingga tak ternodai intervensi.
Kualifikasi personal yang baik
dalam 3 aspek tersebut merupakan pintu gerbang mewujudkan lembaga yang
independen. Sebab sebagaimana dimensi sosial, kehidupan manusia sebagian
ditentukan oleh sum total (jumlah keseluruhan) kepribadian para
anggotanya. Maka kualitas pejabat negara menentukan corak kuat lemah serta
tinggi rendahnya lembaga yang dikelola. Ini berpengaruh pada nasib nama
baik suatu lembaga itu.
Indonesia kini sedang
dihadapkan pada degradasi nama baik institusi kebanggannya, yaitu KPK.
Institusi ini dulu –menurut Refly Harun (Pengajar dan Praktisi Hukum
Negara)—panggilan sidangnya sama menakutkan dengan pangggilan Tuhan. Namun
sekarang kredibilitas KPK telah luntur di hati rakyat dengan pemanggilan Polri
terhadap para ketuanya hingga divonis sebagai tersangka.
Memang beberapa orang
berspekulasi semua merupakan sandiwara politik. Mereka berdalih kasus ini
berawal dari perseteruan dengan Polri sebagai buntut penetapan tersangka kepada
calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Imbasnya, timbul ketidakterimaan dari pihak
Polri.
Namun yang sangat disayangkan,
Polri juga begitu mudahnya menumbangkan KPK. Tinggal dicari-cari kesalahan masa
lalu pimpinan KPK, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, berdasarkan
ketentuan undang-undang mereka harus diberhentikan sementara (non aktif).
Pertama, Ketua KPK Abraham
Samad (AS) mengundurkan diri karena kasus ‘ecek-ecek’ sebelum menjabat pimpinan
KPK. Kedua, disusul salah seorang tulang punggung KPK, Bambang Widjojanto (BW),
yang dijadikan tersangka dengan kasus lama yang dibuka kembali. Ujungnya, KPK
menjadi tidak lagi sakral di mata rakyat.
Semua kronologis ini
menunjukan pada dasarnya, kedua institusi (Polri dan KPK) belum memiliki
pondasi track record yang kukuh. Sebagai lembaga penggali hukum,
keduanya mesti clear dari segala sisi peradilan hukum. Sehingga
‘taring’ dari ketegasan institusi dalam bertindak tidak langsung dapat
ditumpulkan oleh pihak manapun.
Bangunan perorangan di tiap
struktur kepengurusan haruslah sudah terjamin track recod-nya.
Struktur kepengurusan dapat diibaratkan rumah. Bila dalam penyusunannya
terdapat bata yang cacat, maka jangan disalahkan kalau akhirnya lapuk dan rumah
itu berlubang. Lebih bahaya lagi jika ternyata bata yang cacat banyak, sangat
berkemungkinan bangunan itu justru akan roboh.
Selain itu, lembaga negara yang
pemimpinnya rawan tergusur (seperti kasus pimpinan KPK), sangat membahayakan
kestabilan sistem pemerintahan. Sebab, pemimpin menjadi tidak bisa
memaksimalkkan rencana atau ide di benaknya, namun sudah tergantikan dengan
orang lain yang memiliki gagasan berbeda. Perbedaan gaya fikir ini berimplikasi
pada terjadinya pengulangan penyusunan gagasan pembangunan untuk menyesuaikan
pimpinan yang baru. Sehingga secara tidak langsung semuanya memulai dari awal
kembali.
Kemudian, memulai gagasan baru
lagi akan hanya memboroskan anggaran negara. Apalagi bila itu terjadi
berkali-kali atau misf di tubuh lembbaga. Sebab ide baru perlu adanya
‘proposal’ baru, padahal kuantitas buah dari kebijakan sebelumnya masih minim.
Lebih ironi lagi bila kita lihat keadaan jutaan masyarakat Indonesia, masih
banyak yang lebih butuh anggaran itu untuk disubsidikan, pembuatan lapangan
kerja baru, perbaikan infrastruktur, dan proyek pemerintah lainnya. Maka sayang
sekali bila anggaran hanya dibuang untuk perombakan sistem.
Pemborosan yang berkelanjutan
mengancam defisit negara. Berimbas pada munculnya inflasi dan kenaikan nilai
tukar rupiah. Segala kebutuhan hidup menjadi mahal. Jadi kerusuhan antar
lembaga negara tidak memberi manfaat apa-apa, justru semakin ‘mencekik’ kehidupan
rakyat awam
Cerdas, Teliti dan Pengawalan
Masyarakat dan pemerintah
perlu melakukan tiga peran aktif memilih pemimpin untuk mencegah fenomena
seperti ini terulang kembali. ‘Sedia payung sebelum hujan’ adalah hal vital
dalam lingkup sosial yang luas ,seperti negara. Sebab setiap yang timbul dari
pemimpin menyangkut nyawa tiap-tiap warganya. Maka masyarakat dan pemerintah
harus mensukseskan ketiga peranan ini dengan konsisten, disiplin dan
kegotongroyongan.
Pertama, cerdas memilih.
Cerdas di sini dalam arti mengenal sejarah hidup sang calon. Indikatornya
adalah memiliki sifat wajib nabi. Sebab nabi merupakan pemimpin terbaik umat.
Adapun sifatnya adalah memiliki independensi (jujur pada kenyataan yang
ada/shiddiq), kredibilitas (amanah), transparansi (tabligh) dan intelektualitas
(fathonah). Pemerintah memiliki berbgai media seperti BIN, PPATK dan BPK untuk
melacak identitas calon terbaik. Sedangkan rakyat dapat menggunakan kecanggihan
teknologi untuk mendambingi seleksi pemerintah. Semua orang berkesempatan tahu
dan memilih yang terbaik. Sebab corak pemerintahan adalah penentu corak negara.
Kedua, teliti memilih. Teliti
maksudnya tidak tergesa-gesa dalam memilih. Menurut hadist rosulullah :
“Ketenangan itu dari Allah dan tergesa-gesa itu dari syaitan” (HR. Turmudzi
dalam Sunan Turmudzi Bab Maa Jaa fii al-Ta’anni wa al-’Ajalah hadis no. 1935
juga terdapat dalam al-Muntaqa syarh Muwattha’ Malik). Sebab pada
dasarnya tergesa-gesa adalah kondisi psikogis seseorang yang secara emosional
ingin cepat-cepat melakukan sesuatu, kosong dari pertimbangan fikiran. Tanpa
pertimbangan terlebih dahulu, mengakibatkan aktivitas yang dilakukan menjadi
tidak produktif. Maka ketergesaan memilih pemipin berakibat tidak tercapainya
pemerintahan yang diharapkan.
Ketiga, mengawal proses
pemilihan. Pengawalan berupa pengkritisan dan monitoring. Mengkritisi tentang
ada tidaknya keganjalan proses pemiihan baik dalam data, laporan, atau
kronologisnya. Ketika ditemukan, maka harus segera dilakukan tindakan
klarifikasi dari rakyat atau sesama pejabat. Memonitor agar tidak ada kejadian
yang memungkinkan terjadinya money politic yang merupakan salah satu
virus demokrasi.
Mencegegah lebih baik daripada
mengobati. Terutama dalam bernegara. ‘Sakit kronis’ dalam tubuh pemerintahan
dapat membunuh warga negaranya. Oleh sebab itu, keintensifan menjalankan ketiga
hal tadi perlu dipegang teguh. Agar tercipta masyarakat sejahtera, adil, makmur
atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan
UUD 1945. (*)
*Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
(FEBI) UIN Walisongo dan Peraih Beasiswa Unggulan Monash Institute

