![]() |
| Oleh : Ali Damsuki* |
Pendidikan sebagai pilar utama memajukan bangsa, tentunya menjadi
hal yang sangat fundamental dalam mempengaruhi kehidupan sosial. Peran
pendidikan sebagai mediasi yang memiliki berbagai aspek kontrol telah mengalami
aliansi secara signifikan. Terjadi dikotomi antara pendidikan berbasis agama
dengan pendidikan yang berbasis umu.
Dewasa ini, seringkali perbincangan terkait dengan MEA,
Konflik KPK vs Polri, dan Negara Indonesia yang miskin, menjadikan Indonesia
semaikin terhimpit dengan polemik tersebut. Itu semua secara tidak langsung
memang dilatarbalkangi oleh kondisi pendidikan. Berbagai ilmu pengetahuan dan
skill di peroleh melalui pendidikan. Akan tetapi, ketika kita melihat kondisi
pendidikan Indonesia yang masih ‘rawan’ terkena konflik. Seperti halnya
pendikotomian berbagai segi keilmuan dan lembaganya. Sehingga, menjadikan
Indonesia sulit mengontrol kondisi di Indonesia.
Pendidikan di Indonesia selalu ‘mengagungkan’ sistem
pendidikan yang berbasis formal (pendidikan umum). Sehingga, telah menganaktirikan
sistem pendidikan yang di terapkan di pendidikan non-formal (madrasah) dengan
basis agamanya. Hal tersebut,
tentunyaberimplikasi pada satu aspek saja, akan tetapi dari berbagai
aspek kehidupan sosial. Sungguh ironis bukan?
Memang, Madrasah (Pendidikan Non-formal) merupakan lembaga
pendidikan yang dari kurun waktu selalu
di hadapkan dengan berbagai polemik, baik intern maupun ekstern. Seperti
pendiskrimian kedudukan madrasah dengan sekolah umum. Walaupun pada dasarnya
polemik tersebut memunculkan kebikajan yang diatur dalam UU No. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) secara gamblang dijelaskan bahwa
antara sekolah umum dan madrasah mempunyai kedudukan yang setara, yaitu
sama-sama sebagai lembaga pendidikan yang diakui pemerintah.
Namun, secra faktual
kondisi tersebut tidak merubah segalanya. Masih ada sikap dan perlakuan yang
bertentangan dengan kebujakan tersebut. hal tersebut secara gamblang terjadi pada murid-murid madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Semarang, Jawa
Tengah, untuk berprestasi dalam ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN) terpaksa
terhenti. Prestasi gemilang mereka tidaklah cukup untuk menjadi syarat
mengikuti ajang kompetisi tersebut. Latar belakang mereka yang berasal dari
madrasah menjadi kendala utama untuk beradu cerdas dengan murid-murid SD di
Jawa Tengah.
Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan No 056/02/TE/2015 tentang Olimpiade Tingkat SD 2015 rupanya
membatasi kepesertaan OSN hanya untuk murid SD. Murid-murid madrasah tidak memiliki
ruang untuk menjajal kecerdasan akademiknya pada ajang tersebut. Tidak ada
penjelasan yang argumentatif untuk memisahkan kompetisi murid-murid SD dan
murid-murid madrasah.
Saling Sinergi
Sebenarnya, keberadaan
madrasah, memiliki andil yang besar dalam mencetak insan-insan dalam
pembangunan daerah menuju kemajuan bangsa. Akan tetapi, kondisi tersebut seakan
telah terlupakan. Padahal ketika kita bisa merenung sejenak, betapa berat
perjuangan para pengelola madrasah dalam memajukan kualitas madrasah. Kemudian,
persoalna tersebut menjadi sangatlah dilematis ketika stigma sebagian
masyarakat yang memandang bahwa belajar di madrasah identik dengan belajar
ilmu-ilmu agama saja. Selain itu ada juga asumsi bahwa madrasah itu identik
dengan pinggiran kota (kampung), tidak terawat, dan dilengkapi peralatan yang
kurang memadai.
Pengamat Pendidikan Kabupaten
Semarang, Zainal Abidin menyayangkan dengan kondisi tersebut. Sebab, masih ada
dikotomi antara sekolah Kementerian Agama dengan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Sebab Undang Undang yang berlaku di negeri ini tidak membeda-bedakan
antara sekolah madrasah, sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Selain itu, Kemenag ternyata menyatakan bahwa tidak ada
dokumen yang merekam adanya kesepakatan untuk membatasi OSN hanya untuk
murid-murid SD. Olimpiade sains untuk madrasah kemudian digelar untuk menjadi
jalan keluar atas diskriminasi tersebut. Kemenag baru mengadakan Kompetisi Sains
Madrasah (KSM) pada 2012.
Dalam persoalan ini, jelasnya,
selain Kemenag Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang seharusnya juga proaktif
mengupayakan agar jenjang prestasi siswa MI ini tidak ‘terganjal’. Ia melihat
hal ini menjadi sisi ‘buruk rupa’ pendidikan di negeri ini. “Jangan dikira
siswa- siswa Madrasah ini kalah dalam prestasi.
Dalam kasusu ini, Setidaknya tiga
siswa MI Al Bidayah, Desa Candirejo, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang
yang telah membuktikannya,” tegas
Zainal. Namun, Kepala MI Al Bidayah mendapaykan kabar bahwa, ketiga siswa MI
yang terganjal mengikuti OSN tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Pemisahan tersebut semestinya tidak perlu terjadi.
Murid-murid madrasah berhak untuk mengikuti kompetisi yang juga diikuti
murid-murid SD. Dikotomi murid SD dan murid madrasah tidaklah mempunyai
argumentasi akademis yang kuat. Keduanya memiliki hak yang sama untuk
mendapatkan kesempatan dalam menikmati seluruh fasilitas pendidikan dasar.
Kita mengakui
bahwa, untuk meningkatkan kualitas madrasah memang tidak mudah seperti
membalikkan telapak tangan. Memang permasalahan dikotomi antara pendidikan
madrsah dan pemdidikan umum menjadi hal yang dasar. Akan tetapi, Madrasah sebagai lembaga pendidikan yang memadukan antara ilmu
pengetahuan dan ilmu agama seharusnya merupakan lembaga pendidikan yang unggul
dibanding pendidikan lainnya. Dengan konten pengajaran 30% ilmu umum dan 70%
ilmu pengetahuan agama, lulusan madrasah diharapkan dapat memiliki nilai tambah
dengan pemahaman dan pengamalan ilmu agama.
Pada hakikatnya, ilmu
yang ada di madrsasah dan sekolah umum memang tidak sama persis. Namun, dalam
konteks ilmu sains(matematika, IPA, bahasa,
dan beberapa mata pelajaran yang lain secara keseluruhan) tidakalha jauh beda.
Dalam hal ini, olimpiade sains (OSN) yang selalu meinitikberatkan pada ilmu
sains, yang notabennya ada juga di madrasah. Seharusnya, madrsah juga punya kesempatan yang sama dengan murid SD untuk
mengikuti olimpiade yang diselenggarakan oleh negara tersebut. Lagi pula,
kemampuan murid-murid madrasah dalam menyerap pelajaran yang ditandingkan dalam
olimpiade juga tidak kalah dari murid-murid SD.
Tidak menjadi hal yang sulit, jika murid-murid madrasah juga masuk sebagai
salah satu peserta yang berhak mengikuti OSN. Pembatasan terhadap mereka sama
sekali tidak memiliki nilai postif bagi siapa pun. Pembatasan ini menjadikan
murid-murid dan para pengelola madrasah menjadi merasa didiskriminasi.
Baik SD maupun madrasah tidak pada tempatnya untuk
didikotomi. Keduanya justru harus disinergikan supaya saling menguatkan.
Kompetisi bebas di antara keduanya juga akan memacu masing-masing pihak untuk
terus berupaya meningkatkan kemampuan akademiknya secara maksimal. Hasilnya
akan sangat positif bagi SD maupun madrasah. Saat ini, perlu dibuat aturan yang
tidak lagi memisahkan antara madrasah dan SD dalam kompetisi sains.
Jika pemerintah mau
menjalankan langkah-langkah tersebut, keunggulan madrasah akan terlihat di
seluruh kalangan lembaga pendidikan dan bukan hanya pada sekolah umum unggulan
saja. Sehingga, madrasah dapat bersaing dengan sekolah lainnya dan
menyumbangkan generasi-generasi cerdas dan berakhlak mulia untuk ikut membangun
dan menyejahterakan Indonesia.
Wallahu a’lam bi al-shawaf.
*Mahasiswa Komunikasi dan penyiaran Islam,
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang
Dimuat di Koran Wawasan Rabu, 18 Maret 2015

