![]() |
| Oleh: Moh Nurul Huda* |
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Bahasa,
Sastra dan Aksara Jawa dalam mengimplementasikan Bahasa Jawa memang patut
diapresiasi. Pengimplementasian Bahasa Jawa yang telah digulirkan sejak 22
Agustus 2014 tersebut, setidaknya memberikan tauladan bagi yang lainnya. Sebab, peraturan
tersebut tentunya bermaksud untuk melestarikan kebudayaan Indonesia. Berawal
dari melestarikan bahasa Jawa, setidaknya itu merupakan langkah awal dalam
melestarikan kebudayaan bangsa.
Sebab tidak dapat dimungkiri, bahwa kebudayaan Indonesia yang tergolong
dalam bahasa daerah sekarang ini mulai dianaktirikan. Bahkan, tak jarang yang
mulai meninggalkan. Khalayak sudah tak eksis lagi dalam peradaban, bahasa
daerah yang identik dengan ketradisionalannya mulai dilupakan oleh banyak
kalangan. Alhasil, masyarakat yang serba hidup dalam kemoderenan, telah lupa
dengan tindak tanduk bahasa daerah, yang mencerminkan kepribadiannya. Padahal,
bahasa adalah jati diri bangsa. Dan ketika banyak kalangan yang telah lupa
dengan bahasanya. Maka, bisa dikatakan jika bangsa tersebut telah lupa dengan
jati dirinya.
Sesungguhnya ini merupakan masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia.
Terlepas dari konteks apapun, bahasa daerah pada saat ini telah kalah dengan
pusaran bahasa barat. Alasan dari kecaman tersebut, setidaknya hal ini berdalih
pada kebutuhannya. Yang kebutuhan tersebut mewajibkan untuk mempelajari bahasa
internasional. Belajar bahasa luar memang memiliki nilai tersendiri bagi orang
yang mempelajarinya. Namun, jika pembelajaran bahasa tersebut, justru melupakan
bahasa daerah. Maka, sama halnya dengan bunuh diri.
Sebab, hal tersebut tentunya membunuh kebudayaan bangsa Indonesia.
Sehingga, dalam hal apapun bahasa daerah harus tetap diprioritaskan. Walaupun
sejatinya merupakan keniscayaan dalam melestarikannya. Namun, pemerintah
setidaknya harus memberikan kebijakan lebih pada pelestarian bahasa daerah.
Atau jika tidak, maka pemberlakuan bahasa daerah dalam lingkup mata pelajaran
di sekolah juga harus ditingkatkan. Sebab, itu sangat berpengaruh pada
kebudayaan Indonesia. Dan tak dapat dimungkiri pula, bahwa bahasa daerah di
ranah Indonesia, terlebih bahasa Jawa dan lain sebagainya merupakan bahasa yang
sangat civilys. Yakni, bahasa yang mengandung peradaban lebih dibanding
bahasa lainnya.
Sehingga, jika dibandingkan dengan bahasa lain. Maka, bahasa daerah yang
ada di Indonesia memiliki peranan besar terhadap kekayaan bangsa Indonesia.
Maka dari itu, sudah selayaknya pengembangan bahasa daerah harus tetap selalu
dijaga. Agar bahasa tersebut tidak kalah oleh roda waktu masa depan. Apalagi,
dengan akan datangnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Tentu sangat mudah bagi
bangsa Indonesia melupakan bahasa daerahnya. Sebab, sudah barang tentu jika
bahasa yang akan digunakan pada saat itu adalah bahasa Internasional. Yang
bahasa tersebut akan menghubungkan pada komunikasi antar negara Asean.
*Peneliti Muda Rumah Perkaderan Monash Institute dan Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Walisongo Semarang
Dimuat di Jateng Pos Senin, 16 Maret 2015

