![]() |
| Oleh: Mochammad Sayyidatthohirin* |
Sampai kapan pun dan dimana
pun, pendidikan tetap menjadi aspek yang sangat penting dalam menentukan arah
nasib masa depan suatu bangsa, tak tekecuali Indonesia. Saking urgennya,
pendidikan ibarat pondasi utama suatu bangunan. Jika pondasi itu rapuh,
bangunan pun akan runtuh. Artinya, jika pendidikan suatu bangsa tidak
berkualitas, maka bangsa itu akan segera ‘hancur. ‘Sunnah’ ini berlaku juga
bagi bangsa Indonesia.
Dengan kata lain, pendidikan merupakan
pintu gerbang utama untuk dapat mewujudkan kesejahteraan umat. Dalam hal ini, hingga
Dr. Mohammad Nasih al-Hafizh, dosen FISIP UI, menegaskan bahwa jika suatu
negara ingin segera maju, maka ia (negara) harus memprioritaskan aspek
pendidikan dari pada aspek lainnya. Maka, jika Indonesia segera ingin menjadi
negara maju, bangsa ini harus benar-benar memperhatikan seluruh komponen aspek pendidikan,
mulai dari kurikulum, sistem pendidikan, kualitas guru, kuantitas guru,
persebaran guru, dan komponen lainnya.
Namun, sayangnya kini wajah
pendidikan di Indonesia tampak seolah ‘mengerikan’, terutama bagi siswa. Lembaga
pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi siswa, kini
telah ‘berubah’ menjadi tempat yang menjadikan para orang tua dan para siswa
sendiri merasa was-was. Pasalnya, akhir-akhir ini banyak media sosial memberitakan
tentang terjadinya berbagai kekerasan di lingkungan sekolah, baik berupa
kekerasan fisik, pelecehan, maupun kekerasan seksual yang semuanya itu
dilakukan oleh guru sendiri atau teman sejawatnya.
Bahayanya, mayoritas sasarannya
adalah kaum siswa. Implikasinya, fenomena ini telah memperkeruh wajah
pendidikan di negeri ini. Sehingga, fungsi dan tujuan pendidikan pun
sebagaimana tertuang dalam berbagai dasar pendidikan salah satunya di Undang-Undang
(UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pnedidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 3
akan gagal total. Dalam UU tersebut telah jelas menyebutkan, pendidikan
berfungsi untuk membentuk watak serta peradaban yang beradab. Tentunya
diharapkan manifestasi dari UU tersebut ialah untuk membentuk masyarakat
Indonesia yang madani. Akan tetapi, jika sebagian penyelenggara pendidikan
justru bertindak ‘kejahatan’ kepada para siswa, itu artinya pendidikan telah
disfungsi.
Padahal, para orang tua telah
berani ‘menitipkan’ anak-anaknya di sekolah karena mereka percaya dan yakin
bahwa melalui lembaga itu anak-anak mereka bisa tercetak menjadi generasi
cerdas dan bermartabat, setidaknya sebagaimana fungsi dan tujuan pendidikan
dalam UU tersebut. Dan yang terpenting, keamanan serta keselamatan anak-anaknya
terjamin dengan baik, sehingga para orang tua merasa tenang anak-anaknya
belajar di sekolah. Sebab, harapan orang tua, sekolah bisa menjadi rumah kedua bagi
anak-anaknya.
Selain itu, banyak siswa
menjadi malas belajar, bahkan bersekolah hanya karena perilaku gurunya tampak ‘menyeramkan’
ketika mengajar di kelas. Kasus ini ternyata tidak hanya terjadi di satu
sekolah, tapi di banyak sekolah. Pasalnya, banyak guru ketika mengajar yang
sebenarnya ingin menerapkan nilai kedisplinan namun ‘over’. Mungkin karena
merasa jengkel terutama kepada siswa yang bandel dan nakal,
akhirnya mereka kurang bisa mengontrol ego dan emosinya di depan siswa.
Akibatnya, banyak siswa menjadi ‘takut’ kepada gurunya. Alhasil, fungsi guru
pun gagal karena ilmunya terhambat untuk ditransformasikan kepada siswa.
Dalam kasus lain, banyak
siswa malas belajar atau bersekolah karena merasa bosan dengan gurunya. Dalam
konteks ini, ternyata kebosanannya
dikarenakan metode atau pola pengajaran yang disampaikan oleh gurunya
tidak ‘sreg’ bagi mereka. Sehingga, terkadang sebagian siswa
memprotes metode guru, namun sayangnya
sang guru kurang bisa memahami dengan baik maksud yang disampaikan oleh sang
siswa. Akhirnya, tujuan pendidikan lagi-lagi gagal terlaksana.
Jika fakta di lapangan demikian,
maka tidak sedikit orang tua akan kehilangan kepercayaan kepada sekolah. Hal
ini tentu akan memunculkan sejumlah masalah baru. Di antaranya, fenomena itu
menjadi dilema bagi para orang tua.
Sebab, jika anaknya disekolahkan, nasib atau
masa depan anak bahkan nyawanya bisa terancam. Namun, jika mereka tidak
menyelkolahkannya, sang anak pun akan terhambat untuk dapat mengembangkan
potensi kecerdasan serta skillnya.
Sementara dampak bagi
sekolah, sekolah akan semakin kehabisan siswa. Padahal, salah satu faktor untuk
memperkuat eksistensi sekolah ialah jumlah siswa yang banyak. Dengan jumlah
siswa yang semakin banyak, maka sekolah itu pun akan semakin jaya. Begitu pun
sebaliknya. Terbukti, banyak sekolah tutup karena kekurangan siswa. Maka, jika
problematika itu tidak segera diatasi, implikasinya perkembangan sera kemajuan
bangsa ini tentu akan terhambat.
Oleh sebab itu, dibutuhkan win
solution untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pertama, seluruh
penyelenggara pendidikan (baik para guru, kepala sekolah, maupun seluruh
pegawai di sekolah) harus benar-benar mampu menjaga imannya. Sehingga, mereka
mampu tampil di depan siswa sebagai
orang tua keduanya. Disamping itu, mereka juga harus mampu mengontrol,
mengatur, serta mengawasi para siswa agar tidak bertindak negatif, apalagi
berbau asusila.
Kedua, para siswa harus
tunduk dan patuh kepada seluruh aturan di sekolah apabila itu memang positif
dan konstruktif demi perkembangan dan peningkatan kecerdasan serta skillnya,
terlebih kepada gurunya agar tidak
memancing emosi guru. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Talim
al-Muta’allim.
Ketiga, para guru harus mau
dan mampu tampil menjadi sosok pendidik yang profesional, bersahaja, terampil,
kreatif, dan inovatif di depan siswa. Dalam hal ini, guru harus mampu
melaksanakan tugasnya sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah: 151. Selain
itu, mereka juga harus mau dan mampu tampil menjadi sosok pendidik profetik,
yakni dengan meneladani sifat-sifat mulia nabi Muhammad.
Dengan merealisasikan itu
semua, diharapkan para siswa dapat merasa nyaman dan aman untuk menikmati
proses belajar di sekolah. Disamping itu, para orang tua juga tidak akan merasa
was-was terhadap kondisi anak-anaknya d sekolah. Dengan begitu, fungsi dan
tujuan pendidikan akan berpeluang dapat tercapai dengan maksimal. Wallahu
a’lam bi-al showab..
*Guru MILB YKTM Budi Asih, Pendidik di Rumah Perkaderan Monash Institute, Peraih Beasiswa Bidikmisi UIN Walisongo Semarang
Dimuat di Koran Harian Umum Rakyat Jateng Senin, 16 Maret 2015

