![]() |
| Muhammad Ali Fuadi |
Mahasiswa
Jurusan Ilmu Tafsir, Fakultas Ushuluddin, UIN Walisongo Semarang
Kondisi pertanian Indonesia semakin membingungkan dan mencengangkan. Pasalnya, negeri yang terkenal agraris pada kenyataannya sangat kritis. Impor pangan merajalela, harga pangan tinggi, petani semakin miskin, jumlah petani berkurang, dan masih banyak lainnya.
Penting kiranya pemerintah melakukan tindakan
taktis untuk menyembuhkan negeri agraris yang semakin kritis ini. Pertama,
mencegah pemiskinan sektor pertanian. Pemerintah harus menyejahterakan para
petani. Selama ini petani terkesan ditelantarkan, sehingga tidak banyak orang
melirik profesi yang sesungguhnya mulia itu.
Berdasarkan Survei BPS 2013, pendapatan rumah
tangga petani dari usaha pertanian rata-rata berkisar sebesar Rp12,4 juta per
tahun, lebih sedikit dibandingkan bekerja sebagai buruh di sektor industri.
Kedua, mengagendakan pembangunan sektor pertanian. Dalam hal ini, pemerintah
perlu mengubah sektor yang semula dari non-tradable (padat modal) ke sektor
tradable (padat tenaga kerja lokal).
Sektor nontradable meliputi jasa, transportasi,
keuangan, perdagangan, dan lainnya. Sedangkan sektor tradable meliputi sektor
manufaktur, pertambangan, serta pertanian. Dalam hal ini, pertanian harus
diutamakan melihat keberadaannya yang semakin kronis. Ketiga, memastikan perdagangan
secara adil bagi para petani.
Perdagangan merupakan fondasi paling utama yang
menopang maju-tidaknya bidang pertanian, baik lingkup domestik maupun global.
Sebab itu, jangan sampai terjadi liberalisasi dalam perdagangan, karena akan
mengganggu lurusnya keadilan dalam pasar pertanian. Harga produk pertanian
harus dilindungi pemerintah, agar tidak terjadi kesenjangan hidup bagi para
petani.
Keempat, mengupayakan pembentukan jaminan hukum
bagi para petani atas kerugian bencana. Selama ini masih minim jaminan bagi
para petani yang sedang mengalami kerugian pertanian akibat bencana. Tidak
jarang para petani Indonesia mengeluh lantaran pemerintah belum memberikan hak
bagi mereka, terutama mendapatkan kesejahteraan.
Ketika terkena suatu bencana yang mengakibatkan
rusaknya produk pertanian, petani mengalami rugi secara besar-besaran, namun
pemerintah terkesan masih tidak acuh. Undang-undang (UU) yang mengatur
perlindungan dan pemberdayaan petani memang sudah dibentuk pemerintah jauh
sebelumnya, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2013.
Namun, UU tersebut masih jauh dari harapan. Karena
itu, pemerintah diharapkan melakukan klarifikasi ulang terhadap UU yang telah
ada, serta mengatur kembali UU tersebut apabila terdapat ketidaksesuaian dengan
kondisi kekinian. Semoga pertanian Indonesia semakin jaya. Wallahu alam bi
al-shawab

