![]() |
Oleh: Ahmad Anwar Musyafa’*
|
Jika mempelajari sejarah pada tahun 1998,
tentu dibenak kita akan terngiang uefria pelengseran masal yang dilakukan oleh
masyarakat terhadap pemerintahan Soeharto. Hingga akhirnya sejarah mencatat, era
reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya ketika presiden
ke-dua, Soeharto mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei 1998 dan digantikan oleh
BJ Habibie selaku wakilnya.
Adapun faktor yang melatar belakangi mundurnya
Presiden ke-dua itu disebabkan oleh adanya pelbagai kasus yang menjeratnya.
Yakni, KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).Sebab, kala itu, KKN diduga menjadi
faktor utama kebobrokan sekaligus merosotnya perekonomian Indoesia. Sehingga
terjadilah kekecewaan dan ketidak puasan
publik terhadap kinerja pemerintahan pimpinan Soeharto. Alhasil, demonstrasi
besar-besaran yang dilakukan oleh pelbagai kalangan, baik Mahasiswa maupun
rakyat biasa tak bisa terbendung keberlangsungannya.
Jika ditelaah lebih lanjut, era reformasi telah
terjadi kurang lebih enam belas tahun. Namun bukan berarti hal tersebut tak
bisa terulang kembali. Sebab, jika melihat konteks Indonesia dewasa ini, KKN telah
kembali berkerumun ditengah panasnya gunjang-ganjing politik: mengakibatkan rakyat
kembali menunjukkan sikap murkanya terhadap kinerja birokrasi yang dinahkodahi
oleh Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, latar belakang kemurkaan masyarakat
juga disebabkan oleh Janji presiden Jokowi terkait penegakan hukum di
indonesia, yang sampai saat ini belum ada titik cerah. Namun justru malah
sebaliknya. Bisa dibayangkan, selama 100 hari Jokowi memimpin Indonesia, janji
untuk menegakkan hukum pupus di tengah jalan.
Hal ini bisa dibuktikan dengan membludaknya“politik” saling tikam yang
terjadi antara KPK-Polri, Polri-TNI, pejabat korup yang kian menjadi dan
ambisipenenggelaman kapal yang taksesuai konstitusi. Yang lebih Ironis lagi,
tak lama ini banyak isu muncul di media masa yang menyebut nama presiden Jokowi
terlibat dalam kasus korupsi Bus Trans Jakarta.
Refleksi 1998
Di luar aturan yang tercantum di konstitusi,
UUD 1945 dimungkinkannya kekuatan masa (people power) dalam rangka
menggulingkan pemeintahan yang sah karena dianggap otoriter, dan terdapat
ketidak-puasan terhadap pemerintahan atau keretakan tokoh plitik yang memiliki
pengaruh kuat. Seperti halnya saat lengernya presiden Soeharto (1998) merupakan
hasil dari tekanan massa dan MPR yang dipimpin Harmoko “memberi” Supportaksi
agar Soeharto mundur.
Bisa dikatakan, kekuatan masa sangat besar
pengaruhnya bagi pemakzulan Presiden. Mantan Presiden Soekarno, Soeharto, dan
Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dapat dijatuhkan dari Kursi pemerintahan karena
adanya dukungan dari MPR (Majlis Pemusyawaratan Rakyat) dan MPRS (Majlis
Permusyawaratan Rakyat Sementara) selaku lembaga tertingi negara yang memiliki
kewenangan melantik ataupun menjatuhkan presiden. Otoritar MPR yang besar ini
kerap-kali mengundang banyak kontroversi negatif berupa politisasi pertanggung
jawaban seorang presiden sebagai mana yang tela dialami oleh mantan Presiden BJ
Habibie.
Namun, seiring dengan ambisi untuk menyempurnakan kehidupan demokrasi di
Indonesia, kewenangan MPR untuk melantik ataupun menurunkan presiden sudah
tidak berlaku lagi. Hal iu dilatarbelakangi oleh semangat untuk menciptakan
kesinambungan kewenangan antar berbagai cabang kekuasaan.Melalui empat tahap
amandemen UUD 1945, MPR mengalami pengurangan hak secara signifikan. Hingga
perubahan besarpun terjadi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Memang, saat ini parlemen masih memiliki hak
untuk mengajukan usul pemberhentian presiden dan memproses pemakzulan terhadap
presiden. Meskipun demikian, hal itu tidak serta-merta dapat dilakukan tanpa
melalui proses penilaian hukum yang saksama dari Mahkamah Konstitusi
sebagaimana ditegaskan Pasal 7B Ayat 1 UUD 1945.
Pasal 7B Ayat 1 UUD 1945 menyatakan, “Usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih
dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Berarti, sepanjang presiden/wakil presiden
yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945 dan sumpah
jabatan, tindakan pemakzulan tidak dapat dibenarkan untuk dilakukan. Karena
itu, MPR tidak dapat menjalankan hak konstitusional untuk memproses pemakzulan
hanya kerena seorang presiden membuat kebijakan yang dianggap tidak populer
atau sekadar didasarkan pada rasa ketidakpuasan dari sejumlah pihak.
Karena itu, segala upaya melakukan pemakzulan
terhadap pemerintahan Jokowi-Jk besar kemungkinan tidak akan mendapatkan
dukungan struktural dari lembaga politik yang memiliki kewenangan terhadap hal
tersebut. Apalagi jika tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran UUD 1945 maupun
sumpah jabatan.
Akan tetapi, pada saat ini Presiden Jokowi-Jk
mengalami “degradasi” moral yang cukup buruk. Disamping tidak bisa memenuhi
janjinya untuk memberantas korupsi, Jokowi juga digadang sebagai Capres “wayang
modern”. Hal ini yang menyebabkan keniscayaan rakyat untuk Memakzulkan Jokowi
dari kursi kepresidenannya.
Penulis sangat mewanti-wanti, jangan
sampai pelbagai janji yang dilontarkan Jokowi-JK pada saat kampanye pemilihan
presiden (Pilpres) 2014 lalu menjadi bumerang dan sebab dirinya turun dari
kursi kepresidenan dengan tidak terhormat. Oleh sebab itu, konsekwensi logis
guna menanggulangi hal tersebut tidak terjadi, maka Jokowi beserta kabinetnya
harus bekerja keras: mengaplikasikan gagasan visonernya guna mengembalikan
kepercayaan publik.Dengan demikian, kemarahan yang berimplikasi pada pemakzulan
pun melalui kehendak Tuhan akan bisa terbendung. Wallahu a’lam bi al-Shawab

