![]() |
| Oleh: Nurul Husna* |
Berdasarkan jadual
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, momentum pilkada (pemilihan kepala daerah)
serentak gelombang pertama akan laksanakan pada bulan Desember 2015, untuk
kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 serta pada semester
pertama 2016. Kemudian, pilkada serentak gelombang kedua
akan dilaksanakan pada Februari 2017, untuk kepala daerah yang
masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa
jabatannya berakhir pada 2017.
Adapun pilkada serentak gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018,
untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019. Sementara
pilkada serentak gelombang keempat akan dilaksanakan pada 2020,
untuk kepala daerah hasil pemilihan tahun 2015 (Republika Online). Sehubungan
dengan hajat tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan,
terdapat 272 daerah yang akan menggelar pilkada, terdiri atas 204 daerah yang
akhir masa jabatan kepala daerahnya tahun 2015 dan 68 daerah yang kepala
daerahnya berakhir masa jabatan hingga Juni 2016.
Maka, telah tiba saatnya kaum perempuan untuk ‘unjuk gigi’ dalam menghadapi
pilkada mendatang. Sebab, dalam momentum pesta demokrasi baik pemilihan
presiden (Pilpres) maupun pilkada, tentu tidak akan pernah lepas dari
keterlibatan perempuan di dalamnya. Namun, meskipun ada perubahan UU No. 22
Tahun 1999 menjadi UU No. 32 tahun 2004, di mana calon kepala dan wakil kepala
daerah dipilih secara
langsung, pun ternyata belum mampu
menjadi media yang mendorong representasi
perempuan ke dalam ranah politik.
Terbukti, berdasarkan catatan kajian Bulanan Lembaga Survey Indonesia (Edisi 1 Mei 2007), dari 296 wilayah di Indonesia hanya 61 wilayah (20,6
persen) yang diikuti oleh kandidat kaum hawa yang berjumlah 69 orang.
Selebihnya (79,4 persen) dari wilayah tersebut, pilkada berlangsung
hanya diikuti oleh
kandidat kaum adam tanpa
kehadiran kandidat kaum hawa. Angka
persentase tersebut menunjukkan minimnya andil kaum hawa secara langsung dalam
pilkada. Sampai pada Desember 2006, hanya satu orang perempuan yang mencalonkan
diri dan berhasil menang menjadi gubernur, yaitu Ratu Atut Chosiyah pada
pilkada provinsi Banten tahun 2006. Sungguh ironis.
Padahal, berdasarkan catatan sejarah, Kongres Perempuan Indonesia pertama
kali dilaksanakan di Yogyakarta pada tanggal 22-25 Desember 1928, yaitu dua
bulan setelah deklarasi Sumpah Pemuda. Dan tujuan utama pelaksanaan itu ialah
untuk mengukuhkan peran serta eksistensi kaum hawa dalam kancah politik. Jika
keterlibatan perempuan di ranah politik jauh-jauh hari sudah dicanangkan pada
tanggal tersebut atau dalam kurun waktu 73 tahun (sebuah usia yang sudah bisa
dikatakan sangat tua), idealnya telah ada perubahan yang signifikan terhadap
peran perempuan dalam konstelasi perpolitikan di Indonesia. Terlebih, genderang
emansipasi selalu ditabuh setiap tanggal 21 April dan juga DPR telah lama
menggodok RUU tentang Kesetaraan Gender.
Terlepas dari itu, pada hakikatnya, jika disadari bahwa sesungguhnya urusan
politik merupakan kewajiban bagi seluruh elemen masyarakat, tak terkecuali kaum
hawa. Jika kita mencermati firman Allah Q.S. Ali Imran: 104, secara substansial
ayat tersebut telah menjelaskan bahwa Allah dan Rasul-Nya memerintah kaum muslim
baik laki-laki maupun perempuan untuk memperhatikan urusan umatnya. Urusan umat
meniscayakan pada urusan politik. Artinya, setiap orang ‘wajib’ terlibat dalam
berpolitik, terlebih bagi kaum yang memang dari hati nurani ingin
mensejahterakan umat.
Tanpa bermaksud mendeskreditkan posisi perempuan, realitanya hingga saat
ini peran serta kiprah perempuan di ranah perpolitikan bisa dikatakan masih
sangat minim. Memang tidak mudah bagi kaum perempuan untuk mengambil peran
secara proporsional di ranah politik karena harus berjuang ‘melawan’ kaum
laki-laki untuk memperoleh posisi strategis, meskipun faktanya jumlah pemilih
aktif kaum hawa lebih banyak dibandingkan dengan pemilih aktif kaum adam. Berdasarkan
survei Laboratorium Ilmu Politik FISIP Universitas Jenderal Soedirman
(Desember 2007), tingkat preferensi
pemilih perempuan terhadap kandidat bupati dan wakil bupati itu menyebar.
Artinya, tidak semua pemilih perempuan memberikan hak suaranya untuk kandidat
perempuan.
Meskipun undang-undang telah mensyaratkan keterlibatan perempuan dalam
proses demokrasi, namun faktanya kebijakan itu masih belum cukup mampu mendongkrak
partisipasi perempuan untuk “unjuk gigi” bersaing dengan kaum laki-laki di tiap
pilpres maupun pilkada. Menurut hasil studi Azza Karam (1999), rendahnya
keterwakilan perempuan dalam bidang politik di sejumlah negara dikarenakan
masih banyaknya hambatan yang berkaitan dengan aspek sosial, ideologis, dan
psikologis, maupun budaya patriarkhi (persepsi bahwa kaum laki-laki harus
selalu berada di depan dalam berbagai hal, termasuk menjadi pemimpin daerah) yang
kuat.
Adapun di tanah air,
budaya patriarkhi sudah mengakar dalam masa yang sangat lama. Bahkan, banyak kaum
perempuan menganggap ketidaksetaraan perempuan itu sebagai takdir dan fungsi
perempuan dalam masyarakat. Nah, paradigma semacam inilah yang menjadi penghambat
kemajuan tenaga produktif kaum hawa. Perempuan seakan masih diidentikkan sebatas
untuk mengurus rumah tangga, memandikan anak-anak, memasak, mencuci dan
melayani suami. Padahal faktanya, kini banyak kaum perempuan yang bisa berbuat
lebih dari laki-laki, hingga menjadi kepala daerah yang ‘handal’ seperti
Rismaharini, Walikota Surabaya. Oleh sebab itu, stigma negatif terhadap
perempuan yang menganggap tidak mampu berbuat lebih, menjadi sebuah tantangan tersendiri
bagi kaum perempuan untuk membalikkannya.
Perlu diketahui, keterlibatan perempuan dalam panggung politik memiliki
arti dan peran yang sangat urgen bagi kemajuan bangsa ini, bukan hanya untuk
kepentingan pencapaian target kuota 30% saja. Lebih dari pada itu, kehadiran
sosok perempuan menjadi gubernur atau walikota diharapkan mampu menciptakan
berbagai kebijakan konstruktif untuk ‘mengangkat derajat’ gender dan juga anak
di lingkunga nasional maupun internasional.
Sebab, perempuan dan
anak telah menjadi satu paket yang kerap kali menjadi objek permasalahan
diskriminatif, seperti kesetaraan gender, penganiayaan tenaga kerja, pemerkosaan,
dan masih banyak lagi. Oleh sebab itu, momentum pilkada 2015 ini harus dimanfaatkan
secara optimal dengan memacu lebih banyak lagi kaum perempuan agar lebih
berperan aktif dalam dunia politik. Sehingga, dengan adanya keterlibatan
perempuan dalam struktur politik, maka akan dapat memperkuat aspirasi kaum
perempuan dalam penyelesaian sejumlah masalah terkait perempuan dan anak.
Kaum perempuan harus mampu
menjadikan tauladan sejumlah perempuan yang ikut berpartisipasi aktif dalam
kegiatan politik, bahkan menjadi pemimpin. Sebut saja ‘Aisyah (istri Nabi saw.),
Ratu Bilqis, Mantan Presiden Megawati, Airin Rachmi Diany (Walikota Tangerang
Selatan) serta Tri Rismaharini (Walikota Surabaya) dan masih banyak lagi. Selain
itu, pemerintah harus mendukung dan ‘memberikan ruang’ bagi perempuan agar
lebih berani terjun di dunia politik, misalnya dengan mengadakan pendidikan
politik di tiap daerah, yang isinya bertujuan menyadarkan serta memacu
perempuan yang berpotensi, berkualitas, dan berkapabilitas agar berani terlibat
dalam kontes pilkada.
Kemudian, untuk
perempuan yang tidak/ belum memiliki kualitas yang mumpuni untuk mencalonkan
diri, maka mereka harus bisa “memprovokasi” masyarakat sekitarnya untuk tidak
ber-golput (golongan putih) dan memilih kepala daerah yang cerdas, berkualitas
serta berintregitas. Wallahu a’lam
bimurodihi.
*Demisioner Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan HMI komtar UIN Walisongo Semarang
Dimuat di Koran Wawasan, 11 Maret 2015

