![]() |
| Oleh: Mahfudh Fauzi* |
Berhasil atau tidaknya pendidikan, posisi guru selalu
menjadi penentu. Hal itu sesuai dengan ungkapan Dr. Uhar Suharsaputra, bahwa
kualitas guru berkaitan erat dengan mutu pendidikan yang dihasilkan. Sedangkan
mutu pendidikan, akan mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang maju. Selama
ini, penguatan pendidikan selalu menjadi alternatif setiap negara maju. Sebab,
sumber daya manusia yang unggul mampu berperan aktif dalam memajukan bangsa.
Sadar bahwa pengaruh guru dalam dunia pendidikan sangat
urgen, maka kualitas dan kuantitas guru harus terkontrol. Pemerintah harus
bertanggung jawab atas hal itu, terutama mengenai suplai guru yang memiliki
kecerdasan intelektual, spiritual, dan emosional. Terpenting bagi daerah
tertinggal, walaupun fasilitas belum memadai, setidaknya guru yang berkualitas
harus terpenuhi. Jangan sampai generasi bangsa putus sekolah gara-gara
kehabisan stok guru. Sebab, di Indonesia anak putus sekolah mencapai angka 4,9
juta anak.
Langkah pertama untuk mengontrol stabilitas guru yaitu
dengan memenuhi kebutuhan pokok guru. Hakikatnya seorang pendidik harus selesai
dengan dirinya sendiri terlebih dahulu, agar konsentrasi dalam proses
transformasi ilmunya dapat berjalan dengan optimal. Mendidik bukan semata-mata
untuk mengais harta, namun diniati untuk ibadah. Jadi guru mengajar bukan
karena panggilan gaji, namun panggilan hati. Karena itulah guru dinilai sebagai
pekerjaan paling mulia.
Berangkat dari itu, sertifikasi guru dianggap sebagai
program memuliakan guru setelah disahkannya UU No.14 Tahunn 2005 tentang Guru
dan Dosen. Sebelumnya ada tida jenis sertifikasi guru, Pemberian Sertifikasi
Langsung (PSPL), Portofolio, dan PLPG. Namun, mulai tahun 2015 ketiga pola
sertifikasi tersebut tidak digunakan lagi. Pemerintah menggantinya dengan melaksanakan
program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ).
Menguatkan Tradisi Akademi
Rendahnya minat baca masyarakat Indonesia, mengakibatkan
pendidikan nasional tak kunjung membaik. Menurut data dari UNESCO Tahun 2012,
minat baca Indonesia baru mencapai 0,001. Artinya, dari 1000 orang hanya
membaca 1 buku. Indonesia kalah dengan Singapura yang minat bacanya mencapai
angka 0,55. Artinya, dari 1000 orang membaca total 550 buku. Karena itulah
budaya minat baca Indonesia masih dalam kategori rendah. (Elzafina: Membaca,
Membangun Peradaban)
Tradisi akademi Indonesia memang masih rendah. Hal itu
dikarenakan disfungsi dari berbagai lini di sektor pendidikan. Untuk menjaga
image almamater, pihak instansi menuntut lebih agar siswa mampu mendapatkan
nilai sebaik mungkin. Dari pihak guru, karena terkendala oleh faktor ekonomi,
tidak jarang guru mengajar hanya karena tuntutan kerja. Pihak siswa juga ikutan
disorientasi, belajar hanya untuk mencari teman, mengisi waktu luang, atau
sebagai ajang tempat pamer.
Lebih fokus menilai kualitas guru, guru dituntut untuk
terus memperkaya khazanah keilmuannya. Jangan sampai guru justru terjebak dalam
urusan tekhnis pembelajaran, serta urusan privasi keluarga. Ujian menjadi guru
memang variatif, namun jika mampu mensiasatinya maka berprofesi sebagai guru
akan sangat menyenangkan. Urusan pribadi selesai, maka urusan mengajar akan
maksimal.
Agar guru tidak terjebak dalam urusan tekhnis, maka
manajemen waktu sangat dibutuhkan. Diakui guru memiliki nilai lebih dalam hal
akademik, namun dalam urusan mengatur waktu tidak sedikit yang mahir. Guru
memang dituntut lebih kritis, aktif, inovatif, dan kreatif dalam segala hal.
Bagaimana harus mengurus keluarga, mengurus siswa, membaca, berdiskusi, dan
menulis. Sekali lagi perlu ditekankan bahwa kualitas guru sangat berpengaruh
terhadap kemajuan bangsa.
Guru Harus Mampu
Salah satu penunjang kualitas guru adalah dengan aktif
melaksanakan diskusi, aksi, dan publikasi. Ketiganya harus rutin dilakukan agar
tradisi akademi benar-benar kuat. Sebab hal itu akan berpengaruh terhadap
output dunia pendidikan. Siswa yang terlahir dari rahim tradisi akademi yang
kuat, maka kualitasnya tidak diragukan lagi. Buah tidak jauh dari pohonnya,
maka kebiasaan diskusi, aksi, dan publikasi guru akan senantiasa dibudayakan
oleh anak didiknya.
Oleh sebab itu, guru harus selalu memotivasi dirinya
sendiri untuk lebih fokus memajukan bangsa melalui sektor pendidikan. Sadar
bahwa posisi guru berada di ujung tombak pendidikan, maka integritas,
profesionalisme, dan tanggung jawab yang diemban harus dijalankan sesuai amanah
suci seorang pendidik. Guru harus bisa menyesuaikan perkembangan zaman. Karena
alur globalisasi begitu deras, maka dibutuhkan penyesuaian dari sektor
pendidikan untuk merespon globalisasi dengan bijak.
Penulis yakin, guru pasti mampu. Jika menilik kemajuan
Jepang, maka berprofesi guru akan lebih bangga dan bersemangat. Sebab Jepang
dibangun atas dasar jiwa heroik seorang guru, sebagai penguatan pendidikan.
Karena itu, pengembangan wawasan dan kemampuan guru harus terus diasah.
Setidaknya ditunjukkan dengan rajin berkunjung ke perpustakaan dan “melalap’
isi buku yang ada. Ingat, menurut Ernest Hemingway (1899-1961), tidak ada teman
setia selain buku.
Jadi, penyadaran harus selalu dilakukan, bahwa dari guru
akan menuju Indonesia maju. Tidak ada gunanya sumber daya alam melimpah jika
sumber daya manusianya lemah. Apa gunanya bangsa ini besar tapi masyarakatnya
tak memiliki pengetahuan mendasar. Bagaimana bangsa Indonesia dapat memiliki
era peradaban emas, jika gurunya tidak berkualitas dan muridnya malas. Artinya,
deklarasi memperbaiki sektor pendidikan harus segera dilakukan, terutama pihak
guru.
Untuk mewujudkannya, pemerintah diharapkan dapat perperan banyak. Pemerintah seharusnya sadar dengan posisinya, dan harus mau mewujudkan harapan terkait kemajuan pendidikan. Yaitu dimulai dengan mengatur seleksi penerimaan guru berbasis meritokrasi, selanjutnya menjamin kebutuhan guru secara maksimal, ikut mengawasi kinerja guru, dan terakhir memberi dana pensiun kepada guru pahlawan tanpa tanda jasa. Wallahu a’lam bi al-shawwab.***
Untuk mewujudkannya, pemerintah diharapkan dapat perperan banyak. Pemerintah seharusnya sadar dengan posisinya, dan harus mau mewujudkan harapan terkait kemajuan pendidikan. Yaitu dimulai dengan mengatur seleksi penerimaan guru berbasis meritokrasi, selanjutnya menjamin kebutuhan guru secara maksimal, ikut mengawasi kinerja guru, dan terakhir memberi dana pensiun kepada guru pahlawan tanpa tanda jasa. Wallahu a’lam bi al-shawwab.***
*Penulis adalah Pegiat di Surat Kabar Mahasiswa (SKM) Amanat UIN Walisongo Semarang
Dimuat di Harian Analisa, Sabtu, 7 Maret 2015


