![]() |
| Nur Hamdi |
Ketua Komunitas Akademisi-Santri Intelektual Harun al-Rasyid, Mahasiswa Fakultas
Syari’ah UIN Walisongo Semarang
“Beri aku sepuluh pemuda, niscaya akan
aku goncang dunia”. Ungkapan tersebut diserukan sang plokamator bangsa
sekaligus presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, karena melihat
bahwa pemuda memiliki peranan penting dalam berbangsa dan bernegara. Selain itu
pemuda juga sebagai avant garde (ujung tombak perubahan). Sebab, baik
dan buruknya suatu bangsa sangat ditentukan oleh para pemuda. Mereka yang
memiliki tugas besar mengemban sekaligus memegang estafet perjuangan bangsa.
Ironisnya, harapan besar tersebut
nampak sebatas fatamorgana, karena para pemuda kini terjebak dalam kehidupan
yang serba pragmatis, hedonis, dan tidak mau melakukan hal yang bersifat
teknis. Nilai dan moral pemuda semakin rusak akibat pola hidup yang liar. Tawuran
antar pelajar, hubungan bebas dengan lawan jenis, penyalahgunaan narkoba (narkotika,
psikotropika, dan obat terlarang), dan masih banyak lainnya.
Dari sekian banyak kasus amoral yang
dilakukan pemuda, yang paling mencengangkan adalah penyalahgunaan narkoba. Belakangan,
para calon pemimpin bangsa tersebut justru dikabarkan berbagai media banyak
terjebak ke dalam dunia narkoba. Alhasil, dekadensi moral pemuda dirasakan
sudah begitu kritis.
Data resmi dari Badan Narkotika
Nasional (BNN) menunjukkan bahwa ada 4,5 juta penduduk Indonesia menjadi
pecandu narkoba. Sekitar sepertiga dari jumlah tersebut adalah pemuda. Lebih mencengangkan
lagi, BNN menyatakan bahwa setiap hari ada 50 orang di negeri ini yang
meninggal dunia akibat memakai narkoba. Bila dikalkulasi, berarti setiap jamnya
terdapat dua orang tewas akibat narkoba.
Berdasarkan sejarah, Indonesia hanya dikenal
sebagai transit peredaran narkoba. Namun, saat ini keadaan sudah sangat memprihatinkan.
Bagaimana tidak. Saat ini Indonesia telah menjadi pasar sekaligus produsen
narkoba keempat terbesar di dunia. Melihat kondisi bangsa Indonesia yang saat
ini sudah sangat kronis dan darurat terhadap narkoba, tentu dibutuhkan
perlawanan serius oleh berbagai pihak dalam menangani narkoba.
Presiden Indonesia, Joko Widodo, ketika
menyampaikan sambutan Rapat Koordinasi Nasional Gerakan Nasional dalam
penanganan ancaman narkoba dalam rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045, “Setiap
hari ada 50 orang meninggal karena narkoba. Dalam satu tahun sekitar 18 ribu
orang meninggal”. Namun, Jumlah tersebut belum termasuk para pengguna narkoba
yang sedang menjalani rehabilitasi. Menurut orang nomor satu di Indonesia itu, pengguna
yang sedang menjalani rehabilitasi mencapai 4,2 sampai 4,5
juta.
Jokowi juga mengungkapkan, “BNN hanya
mampu merehabilitasi 18 ribu pecandu narkoba pertahun. Sedangkan jumlah para
pecandu narkotika yang harus direhabilitasi sebanyak 4,5 juta orang. Artinya,
BNN memerlukan 200 tahun untuk merehabilitasi seluruh pecandu”. Semua orang tentu sepakat bahwa orang
yang menyalahgunakan narkoba (gembong, pengidap dan pengedar) sudah seharusnya dihukum
seberat-beratnya. Sebab, mereka telah melakukan kejahatan yang sangat luar biasa,
sehingga merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh
sebab itu, harus ditangani dan diperangi, dengan cara yang luar biasa pula.
Membludaknya Pemakai Narkoba
Genderang perang melawan narkoba harus
ditabuh. Hal ini menyangkut masa depan bangsa, terutama para kaum muda yang
notabene penerus bangsa, harapan bangsa dan pemegang panji-panji kewibawaan
bangsa yang nantinya akan mengambil alih kekuasaan. Apalagi sepertiga dari
seluruh pengguna narkoba adalah kaum muda, tentu memutus mata rantai narkoba
tidak bisa ditawar lagi.
BNN pada 2015 mendeteksi bahwa,
terdapat kurang lebih 40-50 jaringan internasional dan nasional yang saling
berkolaborasi. Hal ini tidak terlepas dari konsumen pecandu yang bersar
mencapai 4,5 juta orang yang cenderung semakin meningkat. Bahkan, hingga tahun
2014, BNN telah berhasil mengungkap kejahatan narkoba sebanyak 108.701 narkoba
dan 134.117 yang menjadi tersangka.
Melihat dari data tersebut, sudah
selayaknya bahwa pemerintah bertindak tegas terhadap pengedar atau gembong
narkoba untuk dihukum mati. Keputusan presiden Jokowi yang menolak grasi dari
gembong narkoba patut diapresiasi. Melihat kondisi indonesia yang seperti ini,
memang sudah selayaknya presiden untuk bersikap tegas.
Melanggar HAM?
Pada hakekatnya, menghilangkan nyawa
orang lain adalah melanggar HAM. Hal tersebut telah dijelasakan dalam undang-undang
HAM pasal 3 yang berisi; “setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan dan
keamanan pribadi”. Undang-undang tersebut juga dipertegas dalam Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang berbunyi; “hak bebas dari penyiksaan
atau perlakuan maupun hukuman yang kejam, tidak manusiawi, ataupun merendahkan
derajat kemanusiaan”. Hak terebut menyimpulkan bahwa hukuman mati merupakan
perbuatan manusia secara sadar telah melanggar HAM seseorang.
Namun, undang-undang diatas dapat
ditepis melalui pasal 28 G UUD 1945. Dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa;
setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
seseuatu yang merupakan hak asasi”.
Dalam kontek pasal diatas, intinya
yaitu manusia berhak untuk mendapatkan perlindungan. Contohnya perlindungan
atas kejahatan narkoba dan terorisme. Dalam kasus seperti ini, asas
kepentingan umum harus dikedepankan dan ditegaskan menyampingkan kepentingan
khusus dan pribadi.
Selain itu dalam perspektif islam juga dijelaskan bahwa, hukuman mati dapat dilakukan pada
terpidana yang melakukan kerusakan yang sangat parah. Didalam al-Qur’an surat
al-Rum ayat 41 dijelaskan bahwa; “ telah nampak kerusakan didaratan dan
dilautan disebabkan karena perbuatan tangan (maksiat) manusia, supaya Allah
merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka
kembali (ke jalan yang benar)”.
Dalam ayat di atas, dalam konteks
pandangan islam hukuman mati terkait pelaku tindak pidana narkoba (gembong),
maka mereka sudah selayaknya mendapatkan hukuman mati karena sudah
menghilangkan banyak nyawa manusia secara langsung atau pun tidak langsung.
Maka dalam konteks ini sangat dianjurkan hukuman mati bagi para (gembong)
narkoba, mengingat sudah berbuat kerusakan yang sangat luar biasa terhadap
banyak orang, bukan hanyan menghilngkan nyawa saja, melainkan juga merusak
kesehatan dan mental seseorang.
Sudah tidak perlu bedebat panjang lebar
untuk menolak atau menyetujui terkait hukuman mati bagi “pemain” narkoba. Kasus
narkoba yang terjadi di Indonesia sangat memiriskan hati, karena tidak hanya
melibatkan orang-orang yang sudah dewasa, melainkan juga telah menjerat
anak-anak muda, sejumlah pelajar yang sejatinya penerus bangsa.
Jika mereka berdalih menolak hukuman
mati bagi bandar narkoba adalah melanggar HAM, maka sejatinya kurang paham dengan
persoalan. Maka, tidak relevan lagi hukuman mati terhadap bandar narkoba
disandingkan dengan hak asasi manusia dan lebih-lebih melanggar, mengingat satu
bandar narkoba logikanya bisa membunuh
berjuta-juta manusia. Wallahu a’lam bi al-Shawab.
Dimuat di Koran Wawasan, 23 Februari 2015

