![]() |
| Oleh: Moh Nurul Huda* |
Setelah
perjuangan lama KPK melawan Polri dalam pemberantasan korupsinya. Kini tiba
saatnya KPK mengakui kekalahannya. Pengakuan yang diwakili Taufiqurrahman Ruki
pada beberapa hari lalu, setidaknya membuat mata pedas
beringas. Sebab, walaupun ada pepatah mengatakan “sepandai-pandai
tupai melompat pasti akan jatuh juga”. Namun tindakan
KPK dalam mengakui kakalahannya tersebut, memang sangat memilukan. Sehingga tak dapat dimungkiri, terbelahnya internal KPK merupakan
dampak nyata yang ditimbulkan dari realitas yang terjadi.
Walaupun sudah tentu terdapat kecaman dan kekecewaan mendalam bagi khalayak umum.
Namun perlu diketahui bahwa perjuangan KPK dalam pemberantasan korupsi sangat
berarti bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentu, realitas KPK dalam mengakui
kekalahannya tersebut merupakan momok penting yang tampaknya telah diharapkan dan bahkan dicita-citakan. Alhasil, kelumpuhannya dalam upaya
pemberantasan korupsi layaknya telah diamini sebagian kalangan.
Ini
merupakan hal tabu yang memang sulit diterima
bangsa Indonesia. Akan tetapi, harus diakui bahwa segala lapisan dalam sendi negara
sedikit banyak telah terserang virus korupsi.
Sehingga tak ayal jika peperangan besar melawan KPK mulai melini ke
seluruh kalangan. Terbukti dengan adanya selentingan-selentingan kriminalisasi
KPK dan lain sebagainya, merupakan peperangan nyata yang telah digulirkan. Dan
hasilnya, selentingan tersebut membuat mental KPK menurun dan mengakui
kekalahannya.
Dan harus
diakui, bahwa peperangan melawan korupsi bukanlah tugas yang hanya dibebankan
kepada KPK. Namun, sudah menjadi kewajiban ketika seluruh masyarakat juga harus
memeranginya. Sebab, ketika realitas yang terjadi telah menunjukkan tindakan
korupsi yang dilakukan secara berjamaah.
Maka, masifnya
tindakan korupsi layaknya menjadi sorotan nyata ketika KPK tak berdaya. Dan
sesungguhnya, ketika asumsi di atas terjadi, maka tentu kemajuan negara tak
akan pernah diwujudkan. Apalagi, sudah kita ketahui bersama bahwa tindakan
korupsi berdampak pada seribu implikasi. Maka tentu, kedaulatan negara tak akan
tersentuh apalagi dihadirkan. Oleh sebab itu, demi terwujudnya kedaulatan
negara, maka seluruh elemen negara harus berkontribusi di dalamnya.
Terlebih
dalam pemberantasan korupsi, pengelola negara harus mampu mengkoordinir
bangsanya. Sebab, sebagaimana yang diungkapkan Roger Henry Soltau, bahwa
pengelola negara memiliki kewenangan besar dalam mengatur kehidupan. Senada
dengan itu, Harlord J Laski juga menyatakan bahwa pengelola negara memiliki
kewenangan yang sangat memaksa dalam mengatur negara. Melihat fungsi negara
yang sangat memaksa kepada bangsanya. Maka, jamaah dalam perlawanan korupsi
harus segera dihadirkan. Mengingat KPK pada saat kekinian berada pada masa ketidak
stabilan.
Kuda
Lembam
Sebagaimana yang diungkapkan
Aristoteles dalam menggambarkan ketidaktabilan Atena sebagai kuda lembam. Maka
sudah selayaknya jika realitas ini sama dengan kelumpuhan KPK. Mengingat
Aristoteles mengatakan bahwa perlu adanya lebah penyengat untuk memberingaskan
Atena. Maka tentu, realitas sama juga harus dihadirkan pada KPK. Yakni, KPK
pada saat kekinian membutuhkan lebah penyengat untuk memberingaskannya kembali.
Dan sudah tentu jika lebah penyengat tersebut adalah rakyat Indonesia.
Sebab, sudah
selayaknya kita tak mau melihat Indonesia terkapar, terlantar, terkubur, dan
bahkan hancur lebur. Oleh sebab itu, pemberingasan KPK harus segara dilakukan.
Mengingat korupsi sudah berada di hulu negeri. Sebab, harus diketahui bahwa kelumpuhan KPK merupakan
tirani politik yang digelar secara nyata. Lain hal dengan realitas yang
terjadi, tentu semua masyarakat sepakat jika gelar surga koruptor harus segera
dilepaskan. Sehingga ironi “begal berdasi” bisa segera diatasi.
Namun sudah
menjadi keniscayaan, untuk menyinergikan segala lapisan dalam melawan korupsi,
tentu tak semudah membalikkan kedua tangan. Akan tetapi, diperlukan sentuhan
tangan atau permaslahan dalam menyinergikannya. Sebab, Neil Smelser mengatakan,
setidaknya ada enam tahap yang mampu menyatukan gerakan masyarakat. gerakan-gerakan
tersebut tak lain adalah munculnya birokrasi negara yang segala lininya korupsi,
transformasi konsep yang pada akhirnya melahirkan kesepahaman, kemudian
ketertindasan yang terjadi secara berjamaah, selanjutnya adanya pemicu dan
bahkan mobilisasi politik.
Setidaknya, idealitas yang dikatakan Neil Smalser
tampaknya dapat memicu gerakan jamaah melawan korupsi. Sehingga, sangat mungkin
ketika realiasi sinergi antara seluruh elemen bersatu padu –rakyat dan lembaga hukum seperti KPK Maka, sudah
seharusnya jika Indonesia terentaskan dari budaya korupsi.
Dan sesungguhnya inilah yang diharapkan seluruh kalangan. Semoga idealitas
diatas tersebut segera diwujudkan dan membuat Indonsia lepas dari ikatan
korupsi. Semoga. Wallahu a’lam bi al-sowab.
*Ketua Umum Kajian Kelompok Fakultas UIN Walisongo Semarang
Dimuat di Republika, 9 Maret 2015

