![]() |
| Oleh: Muhammad Najib* |
Setelah
mengeksekusi mati enam terpidana kasus narkoba pada 18 Januari 2015 lalu. Kini,
pemerintah akan tetap melanjutkan eksekusi tahap dua. Langkah ini terlihat pada
Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa anggaran eksekusi mati gelombang kedua
sudah cair dan tinggal tunggu waktu untuk melaksanakan eksekusi bagi terpidana
hukuman mati. Berkaitan dengan ini, penolakan keras dilontarkan PM Australisa
Tony Abbott karena ada warga negaranya yang terdaftar diantrian hukuman mati
tahap dua itu. Tidak hanya Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott yang
bersuara lantang. Belakangan Sekjen PBB Ban Ki-moon ikut bersuara. Dia meminta
pemerintah Indonesia segera menghentikan eksekusi mati terhadap para gembong
narkoba.
Meskipun
demikian, pemerintah Indonesia tak gentar. Bahkan, kejaksaan bersikeras
melaksanakan hukuman karena sudah ada keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
yang menolak permohonan grasi para terpidana mati. Jaksa Agung HM Prasetyo
menyarankan pemerintah Australia untuk memahami prinsip kemanusiaan secara
utuh. Jika perdana menteri Australia Tony Abott mengungkit-ungkit bantuan
kemanusiaan Australia pada peristiwa tsunami Aceh 2004 dengan maksud agar dua
warga negaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, terbebas dari eksekusi mati,
Prasetyo menegaskan eksekusi mati terhadap Bandar narkoba juga tindakan
bernilai manusiawi. Dukungan pun juga disuarakan oleh TNI melalui Panglima
Jenderal Moeldoko yang menyatakan bahwa pihaknya akan menyiagakan aparat
intelejen dan alat tempur untuk mengantisipasi ancaman pihak terkait eksekusi
terpidana mati tersebut (MI, 21/2/2015).
Dalam semua
perdebatan tentang hukuman mati, setidaknya mengarah pada dua pandangan utama,
yaitu yang membolehkan hukuman mati dengan syarat yang sangat ketat, baik
secara substansi maupun prosedural. Jika syarat-syarat tersebut tidak
terpenuhi, hukuman mati dapat saja dibatalkan atau diganti dengan hukuman berat
lainnya. Dalam konteks ini, hukuman mati adalah pilihan terakhir bagi negara
untuk menghukum kejahatan-kejahatan luar biasa (Refendi Djamin, 2015).
Akar Masalah
Sejak dulu sampai
sekarang, perdebatan hukuman mati selalu disandingkan dengan HAM. Memang hak
dan mati seseorang bukan wilayah manusia. Akan tetapi, bagaimana kalau hanya
manusia satu saja justru menjadi penyebab berjuta-juta manusia meninggal dunia.
Pertanyaannya, layakkah orang tersebut hidup? Tentu orang bijak akan berkata
tidak layak hidup. Kejahatan luar biasa harus diperangi dengan cara luar biasa
pula. Jadi, sudah selayaknya hukuman mati diberikan terhadap gembong narkoba.
Data resmi
menunjukkan bahwa, ada 3,6 juta penduduk Indonesia pencandu narkoba. Sekitar
sepertiga dari jumlah itu adalah pelajar dan mahasiswa. Lebih mengerikan lagi,
BNN menyatakan, setiap hari ada 50 anak negeri ini yang meregang nyawa akibat
memakai narkoba. Bila dihitung, berarti dua manusia Indonesia tewas setiap jam
karena narkoba. Dari sini bisa dibayangkan nasib generasi kita ke depan.
Perlu diketahui
bahwa penyalahgunaan narkoba dapat merusak alam fikir bahkan potensi untuk
hidup minim sekali. Kalau toh orang tersebut masih bisa hidup, niscaya masa
depannya akan gelap gulita. Disinilah setidaknya orang dapat mengatakan bahwa
narkoba merupakan kejahatan luar biasa. Dalam kondisi seperti ini, dalam skala
kecil akan merepotkan orang terdekat atau keluarga. Sementara dalam skala besar
dapat menjadi beban negara.
Berbicara terkait
hukuman mati tentu tak lepas dari masa lalu. Pasalnya, Indonesia tidak kali ini
saja menerapkan atau mengeksekusi mati. Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa
trio terpidana terorisme, Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas. Mereka pada
November 2008 di daerah Banyumas dieksekusi mati telah menyita perhatian
khalayak dalam 10 tahun terakhir.
Menurut BBC
(17/5/2013), pada Maret 2013, Indonesia juga mengeksekusi tiga terpidana mati
pembuhunan yakni Suryadi, Jurit, dan Ibrahim. Ketiganya tersangkut kasus
pembunuhan yang berada di Sumatera Selatan. Lalu, Mei 2013 Indonesia
mengeksekusi seorang terpidana kasus narkoba Adam Wilson, warga Malawi.
Meskipun tidak menyita perhatian khalayak luas, eksekusi mati Maret dan Mei
tersebut disorot Human Right Watch dan Amnesty Internasional (Wawasan, 17/1).
Dewasa ini, ada
tren global bahwa hukuman mati sudah tidak relevan lagi diterapkan dimasa
sekarang ini. Tren tersebut lagi-lagi muncul dari para aktivis HAM dunia.
Sejatinya, perbedaan pidana mati atau hukuman mati terjadi akibat perbedaan
perspektif. Pertama, secara normatif. Alam hukum Indonesia menetapkan bahwa
bahwa pidana mati merupakan salah pidana pokok yang dijatuhkan kepada pelanggar
hukum dan pelanggar HAM berat. Hal ini dapat kita lihat dari pasal 10 KUHP yang
menyebutkan pidana mati sebagai salah satu jenis pidana pokok yang dapat
dijatuhkan kepada terdakwa berdasar bukti-bukti formil maupun materil yang ada.
Jadi, hukuman
mati sudah diatur dalam hukum normatif di Indonesia. Dari sisi kajian hukum,
eksekusi mati agar menimbulkan efek penjeraan, tidak terulang kembali peredaran
narkoba atau setidaknya untuk meminimalisir pengedara narkoba. Sehingga, para
bandar narkoba akan berfikir seribu kali untuk masuk ke Indonesia. Dalam
konteks ini, hukuman mati merupakan pilihan cerdas.
Kedua, perspektif
HAM. Kelompok ini menganggap bahwa implementasi hukuman mati sangat
bertentangan dengan asas dalam HAM. Sebab, hak hidup adalah hak paling asasi
dan tidak seorang pun memiliki wewenang untuk mengganggu atau bahkan
menghilangkannya. Kelompok ini, dalam konteks keindonesiaan juga menyandingkan
dengan adanya pasal 28 A UUD 1945 yang menyebutkan, setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Perlu diketahui
dengan jeli pesan UUD 1945 sehingga tidak menimbulkan pemahaman parsial. Dalam
UUD 1945, prinsip HAM mengandung kebebasan bertanggungjawab. Prinsip itu
mengandung makna bahwa dalam kebebasan mengupayakan haknya, setiap orang harus
menghormati hak orang lain, termasuk nyawa orang lain. Dengan demikian jelas
bahwa jika ada yang mengambil nyawa atau kejahatan luar biasa dalam kadar
tertentu, mereka pantas dikenai hukuman mati.
Pemerintah tidak
perlu “lembek” menghadapi tekanan pihak luar. Kita tahu bahwa negara Amerika
Serikat yang selama ini dianggap sebagai negara paling beradap dan kiblat
demokrasi juga melakukan hukuman mati terhadap Bandar atau pengedar narkoba.
Jadi, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah Indonesia untuk tidak meneruskan
hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba. Oleh sebab itu, hukuman mati
terhadap terpidana atau gembong narkoba harus dilanjutkan. Ini sekaligus
sebagai bentuk konsistensi dan kebaikan Indonesia di masa sekarang dan akan
datang. Selain itu juga sebagai pertaruhan kedaulatan hukum Indonesia.
Bagaimana pun
alasannya, Bandar narkoba tidak bisa diistimewakan. Sebab, selain merusak
generasi muda, ia juga merugikan Negara. Berdasarkan data yang dimiliki Badan
Narkotika Nasional (BNN), estimasi kerugian biaya ekonomi akibat penyalahgunaan
narkoba meningkat menjadi Rp 57 triliun pada 2013.
Angka itu
termasuk kerugian biaya individual dan biaya sosial. Sementara itu, kerugian
yang ditimbulkan akibat peredaran narkoba pada 2008 mencapai Rp 32,5 triliun.
Wallahu a’lam bi al-shawab.***
Penulis adalah
Ketua Kajian Agama, Negara, dan Budaya (KANeBa) UIN Walisongo Semarang,
Pengajar di Monash Institute Semarang
Dimuat di Harian
Analisa Selasa, 10 Maret 2015

