![]() |
| Oleh: Rudi Sharudin Ahmad* |
Polemik eksekusi mati yang
dijatuhkan oleh pemerintah Indonesia terhadap gembong narkoba menjadi isu yang mengganjal
bagi segenap bangsa yang bersangkutan, sebut saja Australia, Brazil dan Belanda.
Keputusan presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang eksekusi mati merupakan langkah pemerintah Indonesia yang
tepat dalam
pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus narkotika meski tampak menemui berbagai
ganjalan. Berbagai negara yang warganya terancam pidana mati berupaya
mati-matian agar mereka dapat menghindari ketegasan hukum yang
diterapkan.
Langkah
pemerintahan menjadi awal daya kekuatan bagi Indonesia terhadap penegakan
hukum. Sebab, kasus narkoba bukanlah kasus yang baru pemerintah hadapi. Maka
ketegasan yang diambil oleh pemerintahan saat ini perlu diapresiasikan. Konsistensi
penerapan hukum mati terhadap pengguna sekaligus bandar narkoba harus dijaga
betul oleh pemerintah. Supaya tidak mengancam kepada generas penerus bangsa.
Ironisnya
gembong narkoba ini, meski tertahan dibalik jeruji besi (sel), namun tidak
menghalangi mereka untuk tetap mendistribusi barang haram tersebut juga tidak
membuat mereka jera akan hukuman yang sedang dialami. Mislanya kasus pengedaran
narkoba tersebut oleh terpidana narkoba asal Nigeria.
Bagi
Indonesia tentunya sangat tidak lazim menghadapi problematika seperti ini.
Sungguh kemirisan bagi Indonesia yang menjadi negara mayoritas muslim terbesar
didunia mendapat julukan “Negeri Surga Narkoba”. Maka langkah yang diambil oleh
pemerintahan dalam hal ini Jokowi menjadi suatu integritas bagi Indonesia dalam
ketegasan hukum. Dengan hukum seperti ini diharapkan akan menimbulkan efek jera
bagi konsumen barang haram tersebut.
Pemerintah
tidak lagi harus ragu dengan keputusan yang ditetapkan. Meski menghadapi
berbagai macam ancaman dari berbagai pihak yang bersangkutan dan himbauan
langsung dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Hak Manusia
Amnesty Intersansional. HAM (Hak Asasi Manusia) bukan lagi senjata untuk
meringankan atau melepaskan hukuman yang berdampak kepada kerusakan moral
bergenarasi. Dengan begitu para konsumen narkoba sedikit demi sedikit akan
berkurang.
Kesalah-kaprahan
masyarakat saat ini, bahwa narkoba dijadikan sebagai obat layaknya permen untuk
dikonsumsi. Padahal, narkotika digunakan untuk penyembuhan penyakit bahkan itupun
tidak terlepas dari resep dan dosis dari ahli medis. Maka dalam pandangan Islam
keharaman obat-obatan tersebut diduga bukan dari zatnya, melainkan
penyalagunaan barang tersebut. Selain itu narkoba juga mengandung zat yang
membuat orang menjadi kecanduan yang apabila tidak mengkonsumsi akan merenggut
nyawa.
Hukum
mati merupakan resiko yang pantas menjadi tanggungan bagi pengkonsumsi ataupun
bandar narkoba. Karena hal tersebut sangat membahayakan tidak hanya bagi
dirinya namun bagi orang lain. Karena
mengancam, meracuni juga membuat kerusakan baik fisik maupun psikis seseoang. (Lihat:
Q.S al-Maidah:33).
Dengan
keadaan Indonesia yang sedemikian problematika dihadapi, diharapkan akan
mengurangi beban pemerintah sebagai penentu kebijakan dalam menjalan eksekusi
mati terhadap narapidana narkorba. Sebab, jika hukum tidak ditegaskan akan mengulang kembali permaslahan
yang sudah diperbincangkan, hal tersebut tentunya hanya membuang energi
pemerintah. Dengan adanya terapi kejut ini, diharapkan pemerintah akan tetap
konsisten dalam menjalankan hukum sebagai kedaulatan bangsa agar Indonesia
tidak lagi dipandang sebagai negara yang tidak bertarbat. Wallahu ‘Alam bi
Ash-Shawab.
*Direktur Program Kajian Perdesaan Monash Institute; Peneliti di LPM NAFILAH Fakultas Ushuluddin UIN Walisongo Semarang
Dimuat di Rakyat Jateng, 4 Mei 2015
