![]() |
| Muhammad Abu Nadlir |
SEBUAH negara yang
dikonstruksikan sebagai nation-state menempatkan diri di atas
semua golongan, termasuk golongan-golongan yang lahir disebabkan perbedaan
agama dan kepercayaan. Dalam negara-bangsa, setiap individu memiliki posisi
yang sama di hadapan negara, walaupun agama dan kepercayaannya dianut mayoritas
warga negara atau sebaliknya, dianut minoritas mereka. Namun, keidealan itu
sering kali dinodai tindakan-tindakan ekstrem berbentuk kekerasan fisik akibat
pandangan bahwa perbedaan ialah lisensi untuk membinasakan individu atau
kelompok lain.
Nabi Muhammad SAW sesungguhnya
telah memberikan teladan yang sangat mengagumkan dalam hal itu. Walaupun
berhasil membangun komunitas muslim yang sangat kuat, karena menjadi kelompok
mayoritas dan memiliki kekuatan militer tak tertandingi, Nabi tetap konsisten
dengan kontrak sosial yang dibuat bersama dengan kelompok-kelompok pemeluk
agama lain, di antaranya kalangan Kristen dan juga Yahudi.
Nabi berhasil membangun sebuah
tatanan negara yang di dalamnya terdapat berbagai kelompok yang berbeda, baik
disebabkan suku maupun agama, tetapi semua dapat hidup secara berdampingan.
Itulah yang kemudian membedakan antara Mekah dan Madinah saat itu.
Mekah memiliki tingkat
pluralitas tinggi karena terdapat banyak suku dan agama di sana. Namun,
pluralitas itu tidak ditata dengan baik melalui kontrak sosial yang baik dan
dipatuhi secara konsisten di antara mereka sehingga yang sering terjadi ialah
perang urat saraf dan bahkan juga perang fisik yang memakan banyak korban.
Itu berbeda dengan masyarakat
Madinah (semula bernama Yatsrib) yang kemudian ditata Nabi, berdasarkan kontrak
sosial, sehingga kemudian menjadi sebuah kota yang aman, tenteram, dan mencapai
peradaban yang disebut sebagian sosiologi melampaui zamannya. Di antara faktor
penyebab keberhasilan bangunan negara Madinah di bawah kepemimpinan Nabi ialah
ketegasannya dalam menegakkan kontrak sosial yang telah dibuat. Itulah
sesungguhnya model bermasyarakat dan bernegara yang seharusnya kita wujudkan
sekarang ini.
Jalan Mewujudkan
Untuk mewujudkan keberadaban
masyarakat dalam sebuah negara bangsa yang di dalamnya terdapat keragaman
budaya (multikultur), terutama yang disebabkan perbedaan agama, diperlukan
beberapa pandangan konstruktif dan implementasinya secara konsisten.
Pertama, memandang bahwa
perbedaan ialah fitrah. Tak ada satu kekuatan pun
yang dapat menghalangi hadirnya individu atau kelompok yang berbeda, walaupun
minoritas. Dalam konteks itu, prinsip-prinsip pluralisme menjadi sangat
penting. Karena itu, seharusnya perbedaan tidak menjadi alasan untuk melakukan
tindakan kekerasan, tetapi sebaliknya justru harus dijadikan sebagai alasan
untuk saling mengenal (Al-Hujurat: 13) dan menyayangi yang bisa
dilakukan dengan berbagai macam cara.
Kedua, mengakui prinsip
kebebasan dengan segala konsekuensinya. Setiap manusia dilahirkan
dengan hak asasi yang dengannya akan menentukan arah hidup pilihannya. Islam
memberikan tuntunan untuk memilih jalan hidup yang baik. Akan tetapi, Islam
sama sekali tak membenarkan paksaan (Al-Baqarah: 256). Dalam konteks itu
pula, Islam memberikan kebebasan untuk memilih beriman atau kafir sekalipun,
tentu saja dengan konsekuensi balasan buruk nanti di akhirat (Al-Kahfi: 29).
Alquran juga memberikan pandangan yang sangat demokratis dalam menentukan
pilihan dengan menyatakan, `Seseorang yang melakukan kebaikan sesungguhnya
melakukan kebaikan untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa yang melakukan
keburukan, sesungguhnya konsekuensi keburukan itu atas dirinya sendiri’ (Al-Fushshilat:
46).
Ketiga, menghindari sikap dan
perilaku sinkretis. Mengakui eksistensi kelompok
lain tidak berarti mengakomodasi keyakinan mereka sehingga terjadi sinkretisme.
Dalam konteks kepercayaan, Islam sangat simpel dalam memberikan panduan dengan
garis tegas `untukmu agamamu dan untukku aga maku’ (Al-Kafirun: 6). Nabi
sama sekali tak pernah memberi contoh bahwa perbedaan teologis ialah alasan
untuk menyakiti dan melenyapkan nyawa seseorang. Konsekuensi penolakan terhadap
ajakan kepada kebaikan tidak akan dibebankan atas pengajak, tetapi atas yang
menolak ajakan tersebut (Al-Syu’ara: 214).
Keempat, melakukan dialog
konstruktif. Domain agama yang
dipraktikkan para penyerunya, bahkan dalam hal ini berlaku juga pada para
utusan Tuhan, hanyalah mengimbau dan mengajak dengan jalan yang bijak,
pesan-pesan yang baik, dan melakukan dialog konstruktif (Al-Nahl: 125).
Itulah yang akan membuat tiap kelompok yang berbeda dalam masyarakat dapat
menjalin komunikasi yang baik. Komunikasi itu tidak sekadar basa-basi jika
dilanjutkan dengan kerelaan untuk mengetahui prinsip-prinsip dasar keyakinan
masing-masing untuk melakukan sikap dan tindakan yang memiliki nilai fungsional
tinggi. Misalnya saja, umat Islam memiliki keyakinan bahwa makanan berupa
daging sembelihan baru berhukum halal dikonsumsi apabila disembelih dengan menyebut
nama Allah.
Prinsip-prinsip seperti itu
perlu dimengerti pemeluk agama non-Islam, demikian juga sebaliknya, agar tidak
ada banyak hal yang menjadi mubazir atau tak berguna. Contoh sederhana, seorang
muslim mungkin akan menerima daging dari tetangganya yang memeluk agama lain,
tetapi hanya didasarkan pada sikap basa-basi agar tidak menyinggung perasaan.
Namun, daging itu kemudian tidak memiliki fungsi karena kemudian tidak dimakan
disebabkan mereka tidak meyakini bahwa hewannya disembelih dengan cara yang
dibenarkan ajaran Islam.
Kelima, kepemimpinan yang tegas. Indikator kepemimpinan yang tegas ialah kepemimpinan yang mampu
memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, tanpa pandang bulu dengan
melakukan langkah-langkah antisipatif. Ketika telah nyata-nyata terjadi
pelanggaran hukum, para pelanggar tersebut harus dijatuhi hukuman yang setimpal
tanpa adanya keraguan. Itulah yang dilakukan Nabi terhadap kelompok Yahudi di
Madinah. Kalangan Yahudi yang sebelumnya menjadi bagian integral dalam
masyarakat Madinah kemudian diusir, bukan karena perbedaan agama, melainkan
karena mereka mengingkari kesepakatan dalam Piagam Madinah.
Ketegasan Nabi Muhammad
diberlakukan atas kaum Yahudi dari Bani Qainuqa’ yang mengungkit-ungkit
sentimen kesukuan untuk membuat suku Aus dan Khazraj berkonflik. Yahudi Bani
Nadlir juga mendapatkan hukuman karena mereka berkonspirasi dengan kelompok
munafik untuk memerangi Islam. Demikian juga yang dilakukan atas kalangan
Yahudi Bani Quraidhah yang berkonspirasi dengan kaum musyrikin untuk memerangi
Islam dalam Perang Khandaq. Kaum Yahudi yang tersisa dan kemudian tinggal di
Khaibar juga mendapatkan hukuman berat karena melakukan kesalahan serupa.
Jika prinsip-prinsip dan
tindakan tersebut telah terinternalisasi dengan baik dalam kehidupan masyarakat
yang multikultural, perbedaan tidak akan menjadi penyebab nuansa konfliktual,
tetapi justru akan menyebabkan keindahan dalam menjalani hidup bak bunga-bunga
di taman. Sebuah taman akan menjadi lebih indah apabila terdapat banyak
warna bermacam bunga di dalamnya.
oleh: Muhammad Abu Nadlir, Direktur Monash Institute Semarang

