Genetika Hukum Indonesia

Monash Media
0

Oleh: Almizan*

Di dalam berbagai perkembangan yang ada di Indonesia saat ini, terutama perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, ternyata tidak banyak masyarakat Indonesia terutama masyarakat awam yang mengetahui asal-usul dari Hukum yang berlaku di Indonesia. Kebanyakan dari mereka berpikiran sederhana tanpa berusaha untuk menggali atau mencari tau lebih dalam. Mereka beranggapan bahwa, jika hukum itu diberlakukan di Indonesia, maka hukum itupun berasal dari Indonesia. Namun, semua tak sesederhana itu. Mungkin bagi sebagian orang, ini hanyalah hal sepele yang tidak perlu diperdebatkan. Namun, sangatlah ironis dan menyedihkan apabila dilihat dari kaca mata rasionalitas. Bagaimana mungkin kita tidak mengetahui asal-usul dari sesuatu yang dijadikan pedoman atau patokan dalam memutuskan dan mengadili suatu perkara tindak kejahatan di dalam negara sendiri.
Bagaikan berjalan tanpa mengetahui arah yang menjadi tujuan. Apakah selamanya kita akan bersikap acuh-tak acuh dengan hal yang  belum kita ketahui, lalu kita jadikan sebagai  pedoman atau patokan? Padahal, suatu hukum atau peraturan yang berlaku di sebuah negara seharusnya disesuaikan dengan keadaan masyarakat di negara tersebut.  Baik  dari Agama, adat  dan atau multikulturalisme masyarakat negara tersebut. Sebab, keadaan suatu negara yang satu pasti berbeda dengan yang lain. Bagaimana mungkin negara Indonesia menggunakan hukum dari negara lain, sedangkan sudah  jelas bahwa negara Indonesia berbeda dengan negara lain.  
Namun, kenyataan yang terjadi saat ini berbanding terbalik dari apa yang seharusnya terjadi. Hukum yang berlaku di Indonesia saat ini adalah hukum pada masa sebelum kemerdekaan, yaitu hukum kolonial Belanda. Sebagaimana yang termaktub dalam pasal II tentang aturan peralihan yang masih terus berlaku dan merupakan hasil produk UUD RIS 1949 dan UUDS 1950, yang kemudian diberlakukan berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 (hasil Dekrit Presiden 5 juli 1959), berisi tentang ketentuan untuk tetap memberlakukan segala bentuk peraturan perundang-undangan yang lama selama tidak atau belum dicabut, diubah ataupun ditambah. Salah satu alasan yang menjadi dasar Indonesia masih menggunakan hukum kolonial Belanda adalah untuk menghindari kekosongan hukum, karena Indonesia belum bisa menyusun dan merumuskan hukumnya sendiri.
Hal ini  menyadarkan kita bahwa, hukum Indonesia tidak akan mengalami perbaikan dan perubahan jika tidak ada tindakan dari pemerintah atau lembaga hukum untuk mengubah ataupun merumuskan hukum Indonesia sendiri sesuai dengan keadaan masyarakat Indonesia. Hal ini tentu  mencengangkan bagi kita, jika disesuaikan dengan Indonesia yang merupakan negara demografis dan negara muslim terbesar  di dunia dengan jumlah  256 juta jiwa, 207.105.162 muslim, 700 bahasa/adat, 6 agama, dan  ratusan kepercayaan. Sedangkan banyak hal-hal yang ketentuan hukumnya tidak terdapat  dan tidak sesuai dengan keadaan masyarakat, baik dari adat ataupun agama dengan hukum yang berlaku saat ini.
Misalkan saja tentang berzina. Di Indonesia, belum ada hukum yang mengatur  tentang berzina,  Hanya hukum adat dan hukum agamalah yang  mengatur tentang zina. Akan tetapi, hukum yang dijadikan pedoman, patokan dan yang diberlakukan secara resmi di Indonesia saat ini adalah hukum yang berasal dari Belanda, yang tidak ada peraturan atau larangan  berzina. Maka dari itu, sampai saat ini di Indonesia belum ada sanksi tegas bagi para pelaku zina.
Hal ini tentu menjadi permasalahan yang perlu diselesaikan secepatnya, mengingat keadaan hukum yang belum sesuai dengan keadaan masyarakat Indonesia, yang  mayoritasnya adalah ‘Muslim’, akan tetapi meskipun mayoritas muslim, bukan  berarti agama-agama yang lain di Indonesia  membolehkan perbuatan zina. Agama-agama lain pun juga terdapat larangan perbuatan zina. Namun, mereka tak bisa menghukum (pidana) pelaku zina. Sebab, hukum yang berlaku di Indonesia saat ini  yaitu hukum kolonial Belanda (bukan hukum agama dan adat). Di samping itu juga, tidak ada Undang-Undang yang mengatur sanksi bagi pelaku tersebut. Kendati pun mereka menjatuhkan hukuman, itu hanya hukum adat, bukan hukum agama ataupun hukum resmi yang berlaku saat ini yang dapat membuat pelaku jera.
Hal ini tentu menjadi PR besar bagi pemerintah Indonesia untuk mengatur hukum Indonesia, karena jika masalah tersebut dibiarkan, maka lambat-laut Indonesia mengalami degradasi moral yang signifikan. Tak hanya itu, Indonesia akan mengalami ledakan penduduk yang luar biasa akibat dari banyaknya pelaku hal tersebut yang sebagian besar dilakukan oleh kaum muda yang belum bisa mengendalikan gejolak dalam dirinya, karena mereka bepikir itu bukan hal  yang salah dan tak ada  sanksi yang dapat membuat mereka jera.
Oleh sebab itu, hukum yang berlaku saat ini seharusnya hanya menjadi  hukum sementara yang akan digantikan oleh hukum Indonesia sendiri di masa yang akan datang, Mulai saat ini pemerintah haruslah merumuskan dan menyusun hukum Negara Indonesia sendiri sesuai dengan keadaan negara Indonesia, dengan tetap memperhatikan multikulturalisme masyarakat Indonesia, mulai dari agama, ras, suku, dan lain sebagainya tanpa memihak salah satu pihak. Hal tersebut mengingat Indonesia adalah negara majemuk yang terdiri dari berbagai macam komponen.
Masyarakat terutama para pemuda juga harus lebih kritis dan tidak hanya bersikap acuh tak acuh terhadap suatu hal yang menjadi dasar hidup, yang belum diketahui seluk-beluknya. Selain itu, pemuda harus lebih aktif untuk menyuarakan atau menyampaikan aspirasinya jika terjadi suatu permasalahan yang tidak sesuai dan tidak ada tindakan yang konkrit dari pemerintah. Namun, diluar semua permasalahan itu, pemerintah juga tidak boleh sewenang-wenang dalam menetapkan hukum, jika dikemudian hari ada perubahan tentang hukum di Indonesia. Meski pun Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk muslim, hukum Islam tidak bisa diberlakukan. Akan tetapi, nilai-nilai yang terkandung di dalamnyalah yang harus diambil. Hal ini bertujuan agar hukum yang berlaku di negara ini benar-benar bisa menyentuh semua lapisan masyarakat.
*Mahasiswi Fakultas Syari’ah UIN Walisongo Semarang, dan Aktivis Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Jawa Tengah

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
5/related/default