![]() |
| Oleh: Almizan* |
Di dalam berbagai perkembangan yang ada
di Indonesia saat ini, terutama perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
ternyata tidak banyak masyarakat Indonesia terutama masyarakat awam yang
mengetahui asal-usul dari Hukum yang berlaku di Indonesia. Kebanyakan dari
mereka berpikiran sederhana tanpa berusaha untuk menggali atau mencari tau
lebih dalam. Mereka beranggapan bahwa, jika hukum itu diberlakukan di
Indonesia, maka hukum itupun berasal dari Indonesia. Namun, semua tak
sesederhana itu. Mungkin bagi sebagian orang, ini hanyalah hal sepele yang
tidak perlu diperdebatkan. Namun, sangatlah ironis dan menyedihkan apabila
dilihat dari kaca mata rasionalitas. Bagaimana mungkin kita tidak mengetahui
asal-usul dari sesuatu yang dijadikan pedoman atau patokan dalam memutuskan dan
mengadili suatu perkara tindak kejahatan di dalam negara sendiri.
Bagaikan berjalan tanpa mengetahui arah
yang menjadi tujuan. Apakah selamanya kita akan bersikap acuh-tak acuh dengan
hal yang belum kita ketahui, lalu kita
jadikan sebagai pedoman atau patokan? Padahal,
suatu hukum atau peraturan yang berlaku di sebuah negara seharusnya disesuaikan
dengan keadaan masyarakat di negara tersebut. Baik
dari Agama, adat dan atau
multikulturalisme masyarakat negara tersebut. Sebab, keadaan suatu negara yang
satu pasti berbeda dengan yang lain. Bagaimana mungkin negara Indonesia
menggunakan hukum dari negara lain, sedangkan sudah jelas bahwa negara Indonesia berbeda dengan
negara lain.
Namun, kenyataan yang terjadi saat ini
berbanding terbalik dari apa yang seharusnya terjadi. Hukum yang berlaku di
Indonesia saat ini adalah hukum pada masa sebelum kemerdekaan, yaitu hukum
kolonial Belanda. Sebagaimana yang termaktub dalam pasal II tentang aturan peralihan
yang masih terus berlaku dan merupakan hasil produk UUD RIS 1949 dan UUDS 1950,
yang kemudian diberlakukan berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 (hasil Dekrit
Presiden 5 juli 1959), berisi tentang ketentuan untuk tetap memberlakukan
segala bentuk peraturan perundang-undangan yang lama selama tidak atau belum
dicabut, diubah ataupun ditambah. Salah satu alasan yang menjadi dasar
Indonesia masih menggunakan hukum kolonial Belanda adalah untuk menghindari
kekosongan hukum, karena Indonesia belum bisa menyusun dan merumuskan hukumnya
sendiri.
Hal ini
menyadarkan kita bahwa, hukum Indonesia tidak akan mengalami perbaikan
dan perubahan jika tidak ada tindakan dari pemerintah atau lembaga hukum untuk
mengubah ataupun merumuskan hukum Indonesia sendiri sesuai dengan keadaan
masyarakat Indonesia. Hal ini tentu
mencengangkan bagi kita, jika disesuaikan dengan Indonesia yang
merupakan negara demografis dan negara muslim terbesar di dunia dengan jumlah 256 juta jiwa, 207.105.162 muslim, 700
bahasa/adat, 6 agama, dan ratusan
kepercayaan. Sedangkan banyak hal-hal yang ketentuan hukumnya tidak
terdapat dan tidak sesuai dengan keadaan
masyarakat, baik dari adat ataupun agama dengan hukum yang berlaku saat ini.
Misalkan saja tentang berzina. Di Indonesia,
belum ada hukum yang mengatur tentang
berzina, Hanya hukum adat dan hukum
agamalah yang mengatur tentang zina. Akan
tetapi, hukum yang dijadikan pedoman, patokan dan yang diberlakukan secara
resmi di Indonesia saat ini adalah hukum yang berasal dari Belanda, yang tidak
ada peraturan atau larangan berzina.
Maka dari itu, sampai saat ini di Indonesia belum ada sanksi tegas bagi para
pelaku zina.
Hal ini tentu menjadi permasalahan yang
perlu diselesaikan secepatnya, mengingat keadaan hukum yang belum sesuai dengan
keadaan masyarakat Indonesia, yang
mayoritasnya adalah ‘Muslim’, akan tetapi meskipun mayoritas muslim, bukan berarti agama-agama yang lain di
Indonesia membolehkan perbuatan zina.
Agama-agama lain pun juga terdapat larangan perbuatan zina. Namun, mereka tak
bisa menghukum (pidana) pelaku zina. Sebab, hukum yang berlaku di Indonesia
saat ini yaitu hukum kolonial Belanda (bukan
hukum agama dan adat). Di samping itu juga, tidak ada Undang-Undang yang
mengatur sanksi bagi pelaku tersebut. Kendati pun mereka menjatuhkan hukuman,
itu hanya hukum adat, bukan hukum agama ataupun hukum resmi yang berlaku saat ini
yang dapat membuat pelaku jera.
Hal ini tentu menjadi PR besar bagi
pemerintah Indonesia untuk mengatur hukum Indonesia, karena jika masalah
tersebut dibiarkan, maka lambat-laut Indonesia mengalami degradasi moral yang
signifikan. Tak hanya itu, Indonesia akan mengalami ledakan penduduk yang luar
biasa akibat dari banyaknya pelaku hal tersebut yang sebagian besar dilakukan
oleh kaum muda yang belum bisa mengendalikan gejolak dalam dirinya, karena
mereka bepikir itu bukan hal yang salah
dan tak ada sanksi yang dapat membuat
mereka jera.
Oleh sebab itu, hukum yang berlaku saat
ini seharusnya hanya menjadi hukum
sementara yang akan digantikan oleh hukum Indonesia sendiri di masa yang akan
datang, Mulai saat ini pemerintah haruslah merumuskan dan menyusun hukum Negara
Indonesia sendiri sesuai dengan keadaan negara Indonesia, dengan tetap
memperhatikan multikulturalisme masyarakat Indonesia, mulai dari agama, ras,
suku, dan lain sebagainya tanpa memihak salah satu pihak. Hal tersebut
mengingat Indonesia adalah negara majemuk yang terdiri dari berbagai macam
komponen.
Masyarakat terutama para pemuda juga
harus lebih kritis dan tidak hanya bersikap acuh tak acuh terhadap suatu hal
yang menjadi dasar hidup, yang belum diketahui seluk-beluknya. Selain itu,
pemuda harus lebih aktif untuk menyuarakan atau menyampaikan aspirasinya jika
terjadi suatu permasalahan yang tidak sesuai dan tidak ada tindakan yang
konkrit dari pemerintah. Namun, diluar semua permasalahan itu, pemerintah juga
tidak boleh sewenang-wenang dalam menetapkan hukum, jika dikemudian hari ada
perubahan tentang hukum di Indonesia. Meski pun Indonesia adalah negara dengan
mayoritas penduduk muslim, hukum Islam tidak bisa diberlakukan. Akan tetapi,
nilai-nilai yang terkandung di dalamnyalah yang harus diambil. Hal ini
bertujuan agar hukum yang berlaku di negara ini benar-benar bisa menyentuh
semua lapisan masyarakat.
*Mahasiswi
Fakultas Syari’ah UIN Walisongo Semarang, dan Aktivis Gerakan Pemuda Islam
Indonesia (GPII) Jawa Tengah

