Selamatkan Anak dari Pedofilia

Monash Media
0

Oleh: Ali Damsuki*

Negeri yang makmur merupakan negeri yang didalamnya terdiri dari generasi-generasi penerus yang memiliki beberpa aspek kemajuan sebagai progresitas di masa depannya. Diantaranya, kualitias diri, agama, moral, etika, dan prilaku. Inilah yang perlu ditanamkan pada diri seoarang anak, sebagai estafet negeri.
Anak merupakan anugrah yang besar dari sang pencipta untuk dijaga sebagai titipan di dunia. Ibarat kata anak adalah baju bagi orang tua, warna baju anaklah yang menentukan begitu pula sebaliknya. Jadi peran anak sangatlah signifikan bagi citra orang tua, sedangkan orang tua menjadi pembentuk karakter bagi anak.
Namun, akhir–akhir ini masyarakat dihebohkan dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak (pedofilia). Kasus ini memang problem klasik yang pernah terjadi, akan tetapi belum ada problem solving yang sesuai dengan masalah tersebut. Sehingga, muncul peraturan pemerintah tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual (Pedofilia) kini telah menjadi trending topic di berbagai media sosial. Regulasi yang menimbulkan pro-kontra bagi sejumlah kalangan bagi pemerhati sosial, tak menjadikan soslusi yang begitu nyata.
Pakar seksologi dr. Boyke Dian Nugraha menilai hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak tidaklah efektif. Alasannya, pelaku kejahatan seksual pada anak masih berpotensi melakukan aksi kejahatannya selama kondisi mentalnya tidak diobati. Cara terbaik menghadapi pedofilia, menurut Boyke, adalah dengan memberikan pengobatan dan rehabilitasi bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Dilain sisi, Padahal dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah 15 tahun penjara dan denda sekitar Rp 60.000.000 - Rp. 300.000.000.  Oleh karena itu, untuk perlu pengkajian ulang terkait dengan hukuman kebiri terhadap pelaku seksual anak (pedofilia). Sebab, itu semua tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku, akan tetapi hanya akan menimbulkan masalah baru.
Pendidikan Seks Anak
Hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak yang diatur dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu minimal tiga tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. Itu semua sudah menjadi regulasi yang tetap oleh pemerintah bagi pelaku kekerasan seksual bagi anak (pedofilia).
            Sedangakan untuk regulasi baru yang ditetapkan perlu dikaji ulang. Sebab, psikologis pelaku yang dikebiri ini dapat bertindak lebih agresif. Jadi pelaku bukan sekadar menyasar kekerasan seksual, tetapi menyasar ke kekerasan segala-galanya. Kejahatan kekerasan seksual terhadap anak harusnya menjadi kejahatan luar biasa, atau extraordinary crime, sehingga harus ada pula penanganan proses penegakan hukum yang luar biasa.
Namun, perlu kita lihat negara India dan Malaysia, Indonesia kini mempertimbangkan penggunaan sanksi kebiri kimiawi kepada pelaku kejahatan seksual, berupa kasus pemerkosaan atau paedofilia. Berbagai kalangan juga setuju sanksi tersebut diberikan untuk memberikan efek jera.
Cara terbaik menghadapi pedofilia,  yaitu dengan memberikan pengobatan dan rehabilitasi bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sehingga, darp proses pengobatan tersebut secara kontibue pelaku kekerasan seksual (pedofilia) akan mengalami penyembuhan secara mendalam.
Selain itu, perlunya pendidikan seks bagi anak. Agar mengetahui batasan batasan untuk dalam melakukan hubungan seks. Dari sini orientasi untuk seks tidak hanya dipengaruhi oleh hormon dan nafsu belaka. Akan tetapi, memberikan pemahaman bagaimana panduan, masalah, dan latarbelakang pendidikan seks untuk anak. Oleh karena itu, pentingnya pendidikan seks bagi anak sangatlah diperlukan untuk menghindari anak terkena pedofilia.
Tingginya kasus kekerasan seksual pada anak (child abuse) yang dilakukan oleh orang-orang terdekat anak termasuk keluarga yang terkena pedofilia. Dari kasus di atas, kita dapat mengetahui pentingnya pemahaman akan pendidikan seks usia dini dimana hal ini kurang diperhatikan orang tua pada masa kini sehingga menyerahkan semua pendidikan termasuk pendidikan seks pada sekolah. Juga bagaimana bentuk-bentuk pengajaran tentang perbedaan laki-laki dan perempuan dalam lingkungan sekolah. Padahal yang bertanggungjawab mengajarkan pendidikan seks di usia dini adalah orang tua, sedangkan sekolah hanya sebagai pelengkap dalam memberikan informasi kepada si anak.
Peran orang tua juga sangat diperlukan. Penjagaan dan bimbingan anak tidak akan lepas dari perhatian kedua orang tua. Sebab, orang tualah yang akan menentukan sebagain besar karakteristik anak. Oleh karena itu, peran orang tua tidak hanya berada dalam ranah domistik belaka, akan tetapi dalam lingkungan luar juga sangat diperlukan. Dengan mengajarkan pendidikan seks pada anak, diharapkan dapat menghindarkan anak dari risiko negatif perilaku seksual maupun perilaku menyimpang. Dengan sendirinya anak diharapkan akan tahu mengenai seksualitas dan akibat-akibatnya bila dilakukan tanpa mematuhi aturan hukum, agama, dan adat istiadat, serta dampak penyakit yang bisa ditimbulkan dari penyimpangan tersebut. Wallahu ‘alam bi al- showab.
* Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
5/related/default