![]() |
| Oleh: Ali Damsuki* |
Negeri yang makmur merupakan negeri yang
didalamnya terdiri dari generasi-generasi penerus yang memiliki beberpa aspek
kemajuan sebagai progresitas di masa depannya. Diantaranya, kualitias diri,
agama, moral, etika, dan prilaku. Inilah yang perlu ditanamkan pada diri
seoarang anak, sebagai estafet negeri.
Anak merupakan anugrah yang besar dari sang
pencipta untuk dijaga sebagai titipan di dunia. Ibarat kata anak adalah baju
bagi orang tua, warna baju anaklah yang menentukan begitu pula sebaliknya. Jadi
peran anak sangatlah signifikan bagi citra orang tua, sedangkan orang tua
menjadi pembentuk karakter bagi anak.
Namun, akhir–akhir ini masyarakat dihebohkan
dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak (pedofilia). Kasus ini
memang problem klasik yang pernah terjadi, akan tetapi belum ada problem
solving yang sesuai dengan masalah tersebut. Sehingga, muncul peraturan
pemerintah tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual (Pedofilia) kini
telah menjadi trending topic di berbagai media sosial. Regulasi yang menimbulkan
pro-kontra bagi sejumlah kalangan bagi pemerhati sosial, tak menjadikan soslusi
yang begitu nyata.
Pakar seksologi dr. Boyke Dian Nugraha menilai
hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak tidaklah
efektif. Alasannya, pelaku kejahatan seksual pada anak masih berpotensi
melakukan aksi kejahatannya selama kondisi mentalnya tidak diobati. Cara
terbaik menghadapi pedofilia, menurut Boyke, adalah dengan memberikan
pengobatan dan rehabilitasi bagi para pelaku kejahatan
seksual terhadap anak.
Dilain sisi, Padahal dalam Undang-Undang No.
23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku pelecehan
seksual terhadap anak di bawah umur adalah 15 tahun penjara dan denda sekitar
Rp 60.000.000 - Rp. 300.000.000. Oleh
karena itu, untuk perlu pengkajian ulang terkait dengan hukuman kebiri terhadap
pelaku seksual anak (pedofilia). Sebab, itu semua tidak akan memberikan
efek jera terhadap pelaku, akan tetapi hanya akan menimbulkan masalah baru.
Pendidikan Seks Anak
Hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak yang diatur dalam
UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu minimal tiga tahun, dan
maksimal 15 tahun penjara. Itu semua sudah menjadi regulasi yang tetap oleh
pemerintah bagi pelaku kekerasan seksual bagi anak (pedofilia).
Sedangakan untuk regulasi baru yang ditetapkan
perlu dikaji ulang. Sebab, psikologis pelaku yang dikebiri ini dapat bertindak
lebih agresif. Jadi pelaku bukan sekadar menyasar kekerasan seksual, tetapi
menyasar ke kekerasan segala-galanya. Kejahatan kekerasan seksual terhadap anak
harusnya menjadi kejahatan luar biasa, atau extraordinary crime, sehingga
harus ada pula penanganan proses penegakan hukum yang luar biasa.
Namun, perlu kita lihat negara India dan Malaysia,
Indonesia kini mempertimbangkan penggunaan sanksi kebiri kimiawi kepada pelaku
kejahatan seksual, berupa kasus pemerkosaan atau paedofilia. Berbagai kalangan
juga setuju sanksi tersebut diberikan untuk memberikan efek jera.
Cara terbaik menghadapi pedofilia, yaitu dengan memberikan pengobatan dan
rehabilitasi bagi para pelaku kejahatan
seksual terhadap anak. Sehingga, darp proses pengobatan tersebut
secara kontibue pelaku kekerasan seksual (pedofilia) akan mengalami
penyembuhan secara mendalam.
Selain itu, perlunya pendidikan seks bagi
anak. Agar mengetahui batasan batasan untuk dalam melakukan hubungan seks. Dari
sini orientasi untuk seks tidak hanya dipengaruhi oleh hormon dan nafsu belaka.
Akan tetapi, memberikan pemahaman bagaimana panduan, masalah, dan latarbelakang
pendidikan seks untuk anak. Oleh karena itu, pentingnya pendidikan seks bagi
anak sangatlah diperlukan untuk menghindari anak terkena pedofilia.
Tingginya kasus
kekerasan seksual pada anak (child abuse) yang dilakukan oleh
orang-orang terdekat anak termasuk keluarga yang terkena pedofilia. Dari kasus
di atas, kita dapat mengetahui pentingnya pemahaman akan pendidikan
seks usia dini dimana hal ini kurang diperhatikan orang tua pada masa
kini sehingga menyerahkan semua pendidikan termasuk pendidikan seks pada
sekolah. Juga bagaimana bentuk-bentuk pengajaran tentang perbedaan laki-laki
dan perempuan dalam lingkungan sekolah. Padahal yang bertanggungjawab
mengajarkan pendidikan seks di usia dini adalah orang tua, sedangkan sekolah
hanya sebagai pelengkap dalam memberikan informasi kepada si anak.
Peran orang tua juga sangat diperlukan.
Penjagaan dan bimbingan anak tidak akan lepas dari perhatian kedua orang tua.
Sebab, orang tualah yang akan menentukan sebagain besar karakteristik anak.
Oleh karena itu, peran orang tua tidak hanya berada dalam ranah domistik
belaka, akan tetapi dalam lingkungan luar juga sangat diperlukan. Dengan mengajarkan
pendidikan seks pada anak, diharapkan dapat menghindarkan anak dari risiko
negatif perilaku seksual maupun perilaku menyimpang. Dengan sendirinya anak
diharapkan akan tahu mengenai seksualitas dan akibat-akibatnya bila dilakukan
tanpa mematuhi aturan hukum, agama, dan adat istiadat, serta dampak penyakit
yang bisa ditimbulkan dari penyimpangan tersebut. Wallahu ‘alam bi al- showab.
* Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah
dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang

