Meraih Kemerdekaan Hakiki

Monash Media
0

Oleh: Irfan Sona*

Kata ‘kemerdekaan’ memang telah dipegang oleh Indonesia selama 70 tahun lamanya. Dalam kurun waktu tesebut, Indonesia menyatakan diri terbebas dari penjajahan fisik (militer). Namun, sejak merdeka tahun 1945 dari penjajah hingga saat ini, sesungguhnya negeri ini telah masuk dalam perangkap penjajahan gaya baru, yakni penjajahan non-fisik (non-militer). Artinya, hingga kini Indonesia masih terjajah dan belum sepenuhnya merdeka secara hakiki.
Penjajahan (imperialisme) adalah politik untuk menguasai wilayah lain demi kepentingan pihak yang menguasai. Penjajahan gaya lama dilakukan dengan kekuatan militer, mengambil alih dan menduduki satu persatu wilayah jajahannya serta membentuk pemerintahan kolonial di negara tersebut. Namun, cara ini secara umum telah ditinggalkan karena hanya akan membangkitkan perlawanan dari penduduk atau wilayah yang dijajah, yang merasakan langsung penjajahan secara nyata.
Oleh sebab itu, penjajahan dilakukan dengan gaya baru yang tidak mudah dirasakan oleh pihak terjajah, yaitu melalui kontrol serta menanamkan pengaruh seperti ekonomi, politik, pemikiran, budaya, hukum, pendidikan dan masih banyak lagi atas wilayah yang dijajah. Namun, tujuan akhirnya sama, yaitu mengalirkan kekayaan wilayah itu ke negara penjajah. Penjajahan model ini jauh lebih berbahaya daripada penjajahan yang secara fisik.
Saat ini, Indonesia adalah contoh nyata negeri yang masih terjajah. Dari sisi pembuatan aturan dan kebijakan, banyak sekali Undang-undang (UU) di negeri ini yang didiktekan oleh pihak asing. Di antaranya melalui Lol dengan IMF. Banyak utang – yang sesungguhnya menjadi alat penjajah – dialirkan ke Indonesia oleh berbagai lembaga donor, baik IMF, Word Bank, ADB, Usaid dan lain sebagainya. Perubahan konstitusi negari ini pu tidak lepas dari peran dan campur tangan asing. Banyak dari UU itu disponsori bahkan draft (rancangan)-nya dibutakan oleh pihak asing. Sebagai contoh, program utang, bantuan teknis, dan lainnya.
Akibatnya, lahir banyak UU dan kebijakan pemerintah yang bercorak neoliberal, yang lebih menguntungkan asing dan swasta serta merugikan rakyat banyak. UU bercorak liberal itu hakikatnya melegalkan penjajahan baru (neoimperialisme) atas negeri ini.
Oleh sebab itulah, meski sudah 70 tahun ‘merdeka’, negeri ini masih banyak bergantung pada asing. Bahan pangan baik makanan pokok, garam, gandum, kedelai, susu, dan lain-lain masih impor. Akibat ketergantungan itu, ditambah permainan para pelaku pasar yang berwatak kapitalis, gejolak harga-harga menjadi fakta keseharian. Tingginya harga-harga barang kebutuhan pokok dan yang lainnya saat ini adalah salah satu contohnya.
Akibat UU dan kebijakan neoliberal, sumber daya alam (SDA) dan kekayaan negeri ini lebih banyak dikuasai oleh swasta asing. Pengerukan kekayaan negeri demi kemakmuran asing yang dijalankan oleh banyak perusahaan asing pun – mirip zaman VOC dulu – terus berlangsung.
Di sisi lain, juga lahir banyak kebijakan neoliberal yang meminimalkan peran negara dalam mengurus rakyat. Bahkan, tanggung jawab negara dialihkan ke pundak rakyat. Tanggung jawab pelayanan kesehatan rakyat, misalnya, dialihkan dari negara ke pundak rakyat melalui asuransi sosial kesehatan (BPJS).
Selain itu, berbagai sektor juga diliberalisasian. Subsidi BBM dicabut, sehingga harganya sering naik. Subsidi listrik juga dicabut, sehingga harganya pun sering melambung. Belum lagi, listrik juga masih dilakukan sistem pemadaman bergilir. Biaya pendidikan mahal. Biaya produksi petani terus naik, sementara harga beli untuk para petani sangat murah. Pajak makin bertambah macamnya dan meningkat besarannya. Masih banyak lagi kebijakan neoliberal lainnya. Akibatnya, beban rakyat makin berat. Semua kasus-kasus tersebut adalah contoh dari bukti masih terjajahnya Indonesia.
Doktrin Demokrasi
Kemerdekaan hakiki adalah saat manusia bebas dari segala bentuk penjajahan, eksploitasi dan penghambaan kepada sesama manusia. Di antara modus penghambaan kepada sesama manusia itu adalah melalui aturan hukum dan perundang-undangan buatan manusia, sesuai doktrin demokrasi. Apalagi, aturan hukum dan perundang-undangan itu adalah hasil impor dari pihak asing/penjajah, seperti yang terjadi pada banyak bangsa terjajah, termasuk yang sedang dialami Indonesia.
Oleh sebab itu, apabila Indonesia ingin benar-benar meraih kemerdekaan yang hakiki, maka sudah saatnya negara ini keluar dari aturan neoliberal dan kembali pada Pancasila yang mana di dalamnya sudah memuat aturan-aturan Allah. Apabila negara mampu menciptakan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan aturan Allah, maka kemerdekaan yang hakiki bukan suatu hal yang mustahil untuk diraih.
Selain itu, Indonesia juga akan menjadi negara yang kuat dan bermartabat di mata dunia. Dengan begitu, kelapangan dunia bisa dirasakan oleh seluruh rakyat dan keadilan sosial bisa dinikmati oleh siapa saja. Wallah a’alam bi ash-Shawab.


*Direktur Utama Lembaga Kajian Sosial, Politik, Ekonomi dan Kebudayaan UIN Walisongo Semarang.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
5/related/default