![]() |
| Oleh: Irfan Sona* |
Kata ‘kemerdekaan’ memang
telah dipegang oleh Indonesia selama 70 tahun lamanya. Dalam kurun waktu
tesebut, Indonesia menyatakan diri terbebas dari penjajahan fisik (militer).
Namun, sejak merdeka tahun 1945 dari penjajah hingga saat ini, sesungguhnya
negeri ini telah masuk dalam perangkap penjajahan gaya baru, yakni penjajahan
non-fisik (non-militer). Artinya, hingga kini Indonesia masih terjajah dan
belum sepenuhnya merdeka secara hakiki.
Penjajahan (imperialisme)
adalah politik untuk menguasai wilayah lain demi kepentingan pihak yang
menguasai. Penjajahan gaya lama dilakukan dengan kekuatan militer, mengambil
alih dan menduduki satu persatu wilayah jajahannya serta membentuk pemerintahan
kolonial di negara tersebut. Namun, cara ini secara umum telah ditinggalkan
karena hanya akan membangkitkan perlawanan dari penduduk atau wilayah yang
dijajah, yang merasakan langsung penjajahan secara nyata.
Oleh sebab itu, penjajahan
dilakukan dengan gaya baru yang tidak mudah dirasakan oleh pihak terjajah,
yaitu melalui kontrol serta menanamkan pengaruh seperti ekonomi, politik,
pemikiran, budaya, hukum, pendidikan dan masih banyak lagi atas wilayah yang
dijajah. Namun, tujuan akhirnya sama, yaitu mengalirkan kekayaan wilayah itu ke
negara penjajah. Penjajahan model ini jauh lebih berbahaya daripada penjajahan
yang secara fisik.
Saat ini, Indonesia adalah
contoh nyata negeri yang masih terjajah. Dari sisi pembuatan aturan dan
kebijakan, banyak sekali Undang-undang (UU) di negeri ini yang didiktekan oleh
pihak asing. Di antaranya melalui Lol dengan IMF. Banyak utang – yang
sesungguhnya menjadi alat penjajah – dialirkan ke Indonesia oleh berbagai
lembaga donor, baik IMF, Word Bank, ADB, Usaid dan lain sebagainya. Perubahan
konstitusi negari ini pu tidak lepas dari peran dan campur tangan asing. Banyak
dari UU itu disponsori bahkan draft (rancangan)-nya dibutakan oleh pihak asing.
Sebagai contoh, program utang, bantuan teknis, dan lainnya.
Akibatnya, lahir banyak UU dan
kebijakan pemerintah yang bercorak neoliberal, yang lebih menguntungkan asing
dan swasta serta merugikan rakyat banyak. UU bercorak liberal itu hakikatnya
melegalkan penjajahan baru (neoimperialisme) atas negeri ini.
Oleh sebab itulah, meski sudah
70 tahun ‘merdeka’, negeri ini masih banyak bergantung pada asing. Bahan pangan
baik makanan pokok, garam, gandum, kedelai, susu, dan lain-lain masih impor.
Akibat ketergantungan itu, ditambah permainan para pelaku pasar yang berwatak
kapitalis, gejolak harga-harga menjadi fakta keseharian. Tingginya harga-harga
barang kebutuhan pokok dan yang lainnya saat ini adalah salah satu contohnya.
Akibat UU dan kebijakan
neoliberal, sumber daya alam (SDA) dan kekayaan negeri ini lebih banyak
dikuasai oleh swasta asing. Pengerukan kekayaan negeri demi kemakmuran asing
yang dijalankan oleh banyak perusahaan asing pun – mirip zaman VOC dulu – terus
berlangsung.
Di sisi lain, juga lahir
banyak kebijakan neoliberal yang meminimalkan peran negara dalam mengurus
rakyat. Bahkan, tanggung jawab negara dialihkan ke pundak rakyat. Tanggung
jawab pelayanan kesehatan rakyat, misalnya, dialihkan dari negara ke pundak
rakyat melalui asuransi sosial kesehatan (BPJS).
Selain itu, berbagai sektor
juga diliberalisasian. Subsidi BBM dicabut, sehingga harganya sering naik.
Subsidi listrik juga dicabut, sehingga harganya pun sering melambung. Belum
lagi, listrik juga masih dilakukan sistem pemadaman bergilir. Biaya pendidikan
mahal. Biaya produksi petani terus naik, sementara harga beli untuk para petani
sangat murah. Pajak makin bertambah macamnya dan meningkat besarannya. Masih
banyak lagi kebijakan neoliberal lainnya. Akibatnya, beban rakyat makin berat.
Semua kasus-kasus tersebut adalah contoh dari bukti masih terjajahnya Indonesia.
Doktrin Demokrasi
Kemerdekaan hakiki adalah saat
manusia bebas dari segala bentuk penjajahan, eksploitasi dan penghambaan kepada
sesama manusia. Di antara modus penghambaan kepada sesama manusia itu adalah
melalui aturan hukum dan perundang-undangan buatan manusia, sesuai doktrin
demokrasi. Apalagi, aturan hukum dan perundang-undangan itu adalah hasil impor
dari pihak asing/penjajah, seperti yang terjadi pada banyak bangsa terjajah,
termasuk yang sedang dialami Indonesia.
Oleh sebab itu, apabila
Indonesia ingin benar-benar meraih kemerdekaan yang hakiki, maka sudah saatnya
negara ini keluar dari aturan neoliberal dan kembali pada Pancasila yang mana
di dalamnya sudah memuat aturan-aturan Allah. Apabila negara mampu menciptakan
peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan aturan Allah, maka kemerdekaan
yang hakiki bukan suatu hal yang mustahil untuk diraih.
Selain itu, Indonesia juga
akan menjadi negara yang kuat dan bermartabat di mata dunia. Dengan begitu,
kelapangan dunia bisa dirasakan oleh seluruh rakyat dan keadilan sosial bisa
dinikmati oleh siapa saja. Wallah a’alam bi ash-Shawab.
*Direktur Utama Lembaga
Kajian Sosial, Politik, Ekonomi dan Kebudayaan UIN
Walisongo Semarang.

