![]() |
| Aulia Rahma, Mahasiswi Tadris Matematika, Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang. Email: auliarahma0110@gmail.com |
Aung San Suu Kyi, seorang pejuang wanita dan pemenang
hadiah Nobel perdamaian dunia dari Myanmar mengatakatan bahwa “Di lingkungan
masyarakat dimana lelaki sangat percaya diri dengan nilai mereka, perempuan
tidak semata ditoleransi saja, tetapi juga dihargai.” Sejalan dengan pernyataan
tersebut, dalam ranah politik representasi perempuan tidak dapat diwakilkan
oleh siapa pun, meski sebaik apa pun pemahaman tentang perempuan dan segala hal
yang menyangkut tentang perempuan.
Oleh
karena itu, dalam politik wujud perempuan tidak bisa ditiadakan. Wujud
perempuan harus disandingkan dengan politisi laki-laki yang identik bersifat
sensitif terhadap perempuan dan anak-anak. Karena sejatinya anak-anak adalah
masa depan negara. Dan dengan nuansa ini akan menimbulkan kebijakan politik
yang “ramah perempuan dan anak-anak”. Namun, sudah diketahui khalayak umum
bahwa politik membutuhkan tenaga ekstra dan juga waktu banyak.
Di
sisi lain perempuan sempurna tidak lain adalah yang mampu memahami aktivitas
perempuan dan anak super ekstra. Tetapi, di sinilah letak kesempurnaan
perempuan. Di samping mampu menjalankan tugas-tugas sebagai perempuan sempurna
juga aktif dalam dunia politik. Inilah yang menjadikan perempuan mampu
menjalani peran ganda.
Makhluk
luar biasa
Sejatinya,
perempuan adalah makhluk luar biasa yang diciptakan Tuhan sebagai penyempurna
iman laki-laki. Pekerjaan perempuan tidak pernah dialami dan dilakukan kaum
laki-laki. Mulai mengandung, melahirkan hingga menyusui yang semua itu tidak
bisa diambil alih oleh laki-laki. Namun, pada umumnya segala hal yang dilakukan
perempuan hanya dianggap sebagai aktivitas biasa, bukan pekerjaan. Karena
anggapan masyarakat materialistis pekerjaan tersebut tidak mengasilkan uang.
Sebab
itulah, pada zaman Yunani Kuno, perempuan terpinggirkan oleh laki-laki dalam
hubungan berpolitik. Porsi perempuan diisi oleh laki-laki. Ada lagi yang
memandang perempuan lebih rendah, misalnya pada pada masa jahiliyah. Anggapan
bahwa perempuan sering dianggap sebagai beban kehidupan dan mendatangkan
kesialan. Itu semua terjadi pada kaum-kaum superioritas, yang selalu
mengunggulkan kerja otot. Padahal perempuan mempunyai keunggulan lain yang tidak
mengandalkan kerja otot.
Oleh
karena itu, seharusnya politik menyediakan ruang khusus bagi perempuan. Karena
sesungguhnya entitas laki-laki dan perempuan berbeda. Dan perbedaan ini yang
menyebabkan fungsi dan peran antara laki-laki dan perempuan menempati posisi
sederajat dalam ranah politik. Jangan sampai karena posisi yang strategis
didominasi mutlak oleh satu entitas politik, dan menutup kesempatan entitas
politik lain untuk memperjuangkan kebutuhannya dalam struktur politik.
Pada
sebagian masyarakat yang masih kental dengan fungsi dan peran utama perempuan,
ditambah lagi dengan istilah madrasah al ula karena keakraban perempuan dengan
anak-anaknya, maka kuota perempuan seyogyanya diberi wadah 50% dengan asumsi
persamaan gender. Dengan begitu, perempuan dapat dengan leluasa dapat
memperjuangkan kebutuhan-kebutuhan mereka dan anak-anak mereka. Karena
anak-anak mereka yang umumnya lebih dekat dengan mereka.
Jika
dikontekskan pada Indonesia, maka kuota perempuan yang hanya 30% dinilai kurang
relevan. Misalnya dalam struktural kepengurusan partai politik, Ketua Umum
sangat mendominasi dalam pengambilan keputusan. Dan pada umumnya, jika diambil
keputuhan secara kolektif maka para elite politiklah yang menempati kuantitas
terbanyak. Secara otomatis kedudukan perempuan tergeser kebawah dan hanya
dijadikan pelengkap kuota 30%. Dalam istilah lain keberadaan kaum perempuan
dalam politik hanya dijadikan sebagai syarat.
Sebenarnya,
kuota 30% sudah kehilangan makna. Kuota 30% yang seharusnya diberikan penuh
kepada perempuan kini hanya sebatas syarat pemenuhan peraturan
perundang-undangan. Dalam pemilihan legislatif sesungguhnya perempuan tidak
sepenuhnya dinominasikan sebagai caleg terpilih. Namun hanya sebagai penutup
partai politik agar tidak terlihat sebagai partai yang minim caleg dalam
pemilihan daerah.
Perlu
perbaikan
Kebanyakan
paradigma masyarakat yang mengakar masih menganggap bahwa perempuan terbatas
akan kemampuan finansial dan bersifat patriarkis dalam berpolitik. Dapat
ditarik benang merah, bahwa perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan angka
kuota bagi perempuan. Dan juga ketetapan tentang jumlah perempuan dalam kursi
politik. Baik dalam eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dalam sistem pemilu
perlu adanya perubahan konsep agar perempuan bersaing dengan perempuan, bukan
bersaing dengan laki-laki.
Jadi,
jaminan paradigma perempuan akan terpenuhi dan dapat menembus aturan politik
kenegaraan. Diawali dengan adanya aturan-aturan tersebut, maka akan tercipta
perempuan kharismatik dan anak-anak yang berkualitas. Dan hal ini merupakan
suatu pintu pembuka akan kemajuan negara seperti yang diharapkan selama ini.
Karena kemajuan suatu negara didominasi penuh oleh SDM yang berkualitas.
Sedangkan perempuan kharismatik akan melahirkan anak-anak yang berkualitas. Wallahu a’alam.



Mantap sekali!!
BalasHapusSeharusnya, politik di Indonesia sudah tidak ada lagi permasalahan perbedaan Gender, karena IIndonesia sudah berdiri selama 6 dasawarsa lebih.
Silahkan baca PEREMPUAN DALAM PUSARAN MEDIA
Mantapp,Bang. Sudah say buka. Menarik. Apalagi penulisnya. Hahahahahahaa...
BalasHapus