![]() |
| Oleh: Mokhamad Abdul Aziz* |
Penunjukan plt pimpinan KPK dan dicapainya titik temu
penunjukan calon Kapolri diharapkan mampu menyelesaikan polemik yang belakangan
terjadi. Namun, dengan putusan Jokowi tersebut, apakah semua persoalan selesai?
Pertanyaan yang tidak mudah dijawab. Ada satu kekhawatiran yang meliputi,
terutama bagi pegiat antikorupsi. Ya, kekhawatiran itu adalah ancaman kriminalisasi
KPK yang jalan terus. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zainal Arifin
Mochtar dan Ade Irawan, Koodinator ICW mendesak Presiden Jokowi sagar
memerintahkan penghentian kriminalisasi terhadap KPK (Tempo, 21 Februari
2015).
Belakangan
ini, kriminalisasi menjadi topik pembicaraan yang menarik. Tidak hanya KPK,
kriminalisasi terhadap siapapun itu dilarang, bahkan dikutuk. Lembaga penegak
hukum apapun tidak dibenarkan melakukan kriminalisasi terhadap orang atau
lembaga lainnya. Dengan demikian, semua pihak harus menjaga diri dalam
menjalankan tugas masing-masing, sesuai dengan konstitusi. Dalam konteks KPK,
kasus yang menjerat pimpinan KPK belakangan ini memang sulit disangkal sebagai
kasus hukum murni, karena memang di dalamnya tercium aroma politis. Kondisi demikan
membuat masyarakat, terutama para pegiat antikorupsi khawatir.
Kekhawatiran
atas bubarnya KPK melalui cara kriminalisasi memang bisa dipahami. Maklum,
salah satu masalah terbesar negeri ini adalah korpusi. KPK sebagai trigger mechanism atas kasus-kasus korupsi, menjadi sangat
penting keberadaanya. Jika KPK bubar, bagaimana nasib pemberantasan korupsi?
Lembaga antirasuah itu memang telah mendapatkan kepercayaan publik dan menjadi
harapan besar masyarakat dalam memberangus kasus korupsi. Namun, karena terlalu
percaya dan penuh harapan, terkadang masyarakat lupa bahwa orang-orang yang ada
di KPK adalah manusia juga.
Dikriminalisasi
dan Mengkriminalisasi
Penulis
tidak hendak menyalahkan sepenuhnya sikap masyarakat, apalagi mendorong agar KPK
dibubarkan. Hanya mengingatkan, jika para pimpinan dan penyidik KPK adalah
manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Dengan kata lain, mereka bukan
orang suci, malaikat, atau bahkan dewa, yang segala ucapan, sikap, dan
tindakannya dapat selalu dibenarkan. Dalam konteks kriminalisasi KPK, semua
pihak dalam memandang dan menilai kasus-kasus yang terjadi sekarang ini harus
juga mendasarkan pada kerangka berpikir yang demikian. Ini penting sebagai
upaya untuk menjernihkan paradigma, supaya tidak mengkultuskan seseorang atau
sebuah lembaga, meski peranannya sangat dibutuhkan, bahkan telah dirasakan
masyarakat sekalipun.
Penetapan Abraham
Samad dan Bambang Widjoyanto sebagai tersangka oleh lembaga kepolisian memang
menuai pro-kontra di masarakat. Pertanyaan yang muncul, apakah benar AS dan BW
dikriminalisasi? Atau memang mereka benar-benar melakukan tindak kriminal? Atau
bahkan mereka juga pernah mengkriminalisasi? Dua pertanyaan awal akan terjawab
dengan sendirinya, seiring dengan bergulirnya proses hukum yang ada di
kepolisian. Masyarakat tentu tentu berharap kriminalisasi dijauhkan dari proses
hukum yang ada. Presiden Jokowi dan Wakapolri Komjen Badrodin haiti harus mendesak
jajaran kepolisian agar tidak ada kriminasasi dalam menyelesaikan kasus AS dan
BW.
Namun,
pertanyaan kedua, tentu harus dijawab dengan seobjektif mungkin. Jika salah, mereka
harus dihukum. Namun, jika tidak terbukti melanggar hukum, maka harus
dibersihkan kembali nama baiknya. Nah, bagaimana dengan pertanyaan ketiga; apa
mereka juga pernah mengkriminalisasi seseorang atau lembaga? Yang tahu hanyalah
mereka dan Tuhan. Mungkin juga orang yang pernah merasakan dikriminalisasi oleh
mereka itulah yang juga tahu. Entahlah. Ini baru sebatas dugaan. Masih ingat
dengan Anas Urbaningrum (AU), mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang ditetapkan
sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus Hambalang setahun silam? Ketika divonis
delapan tahun penjara, lima bulan silam, AU
melontarkan mubahalah (baca: sumpah kutukan). Dia tidak terima disebut sebagai yang bersalah.
Dengan kata lain, dia merasa dikriminalisasi oleh KPK dan hakim. Dengan
keyakinannya, ketika itu Anas menantang siapa yang bersalah dalam proses
penerapan hukum atas dirinya, nantinya akan kena kutukan, meski permintaan itu
tidak ditanggapi oleh Hakim, juga penuntut umum. Apakah sekarang mubahalah Anas
terbukti? Menurut pengacara Anas, Handika Honggowongso, dua pimpinan KPK yang
ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga kepolisian adalah buah dari mubahalah
Anas.
Pertama, lima bulan silam, Anas
menyangkal atas tuduhan bahwa dirinya korupsi karena ingin maju sebagai calon
presiden. Bahkan, Anas menyebut tuduhan itu imaginer. Namun, tuduhan itu
berbalik menyerang Ketua KPK Abraham Samad—yang disebut oleh Plt Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto pada awal tahun lalu telah bermanuver, karena ngebet ingin menjadi calon wakil presiden Joko Widodo kala
itu. Hasto juga mengaku telah memiliki bukti yang kuat bahwa Abraham Samad telah
bertemu dengan elite PDI Perjuangan untuk memuluskan ambisinya menjadi calon
wakil presiden yang mendampingi Jokowi, meski pada akhirnya gagal.
Kedua, Anas Urbaningrum juga pernah
disebut melakukan upaya merintangi proses hukum dengan cara mengarahkan
keterangan saksi. Dalam persidangan, jaksa menunjukkan bukti bahwa Anas telah
melakukan melakukan ituhal tersebut. Pada saat itu, Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto menyebut bahwa AU telah melakukan upaya obstruction of justice
(menghalang-halangi, menghambat proses peradilan). Kini, BW telah ditetapkan
sebagai tersangka atas tudingan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan
palsu pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah
Konstitusi.
Dengan logika bahwa hanya orang yang yakin dirinya benar saja yang
berani bermubahalah (melakukan sumpah kutukan), kini banyak orang menyebut bahwa
para pimpinan KPK sedang terkena mubahalah Anas. Jika Anas Urbaningrum benar,
maka sejatinya KPK telah mengkriminalisasi seseorang di hadapan hukum. Namun,
benar atau tidaknya pembuktian sumpah kutukan tersebut, yang jelas ini
merupakan sebuah misteri kriminalisasi yang terjadi di lembaga pemberantasan korupsi.
Wallahu a’lam bi al-shawaab.
*Direktur Eksekutif Monash Institute, Peneliti Senior di Center for Democracy and Religious Studies (CDRS) UIN Walisongo Semarang
Sumber: Koran Wawasan, 4 Maret 2015


Piye jal perasaanmu? akhire tak muat neng blogq dewe. haha
BalasHapusPemimpin "Warisan"
Walahhh, nggoheman, Bang. Ben di woco wong neg media cetak sek. Di Jawa Tengah ada banyak koran lho. he.
BalasHapuswes kadung. hohoho
BalasHapusmengko nulis meneh. ki lagi nulis Akik