Badan
legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan revisi undang-undang Nomor
30 tahun 2002 tentang komisi
pemberantasan korupsi. Revisi undang-undang komisi pemberantas korupsi sekarang
bukanlah upaya pertama melemahkan agenda pemberantasan korupsi. Koruptor memang
tak pernah kehabisan cara, mereka tak pernah kehabisan jurus, berkali-kali
mereka gagal. Namun, kali ini upaya itu makin berbahaya dan sangat mungkin
berhasil. Proses revisi undang-undang
kali ini cacat secara prosodural, mereka melakukan revisi undang-undang itu tanpa melibatkan KPK sedikit pun dan
enggan mendengarkan suara halayak.
Bahkan,
mereka (DPR) dengan tegas mengatakakan kami tidak butuh masukan dari publik.
Semakin absurd ketika DPR memaksakan hari-hari terakhrir masa tugas untuk
melakukan revisi undang-undang KPK. Tercatat dalam data bulan juni 2019
koruptor yang paling banyak ditangani KPK adalah anggota DPR dari pusat dan
daerah. Tertulis 255 perkara, tercatat 130 kepala daerah, 6 pimpinan partai
politik serta 27 kepala lembaga atau kementerian terjerat kasus korupsi, dan
kebanyakan yang melakukan korupsi itu berasal dari kalangan politisi.
Sungguh sangat miris, ternyata revisi
undang-undang komisi pemberantas korupsi telah disetujui oleh Presiden Republik
Indonesia, yang sebenarnya presiden masih memiliki kesempatan untuk melemahkan
revisi undang-undang komisi pemberantas komisi tersebut. Alasan revisi ini
menjadi alot sejak 2010, sebab tujuh pasal krusial yang dianggap sebagai
pengantar kiamat alias pelemahan komisi pemberantasan korupsi.
Pasal-pasal Krusial yang Dianggap akan Melemahkan KPK
Salah
satu pasal di rancangannya adalah tentang masa berlaku KPK. "Komisi
Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-undang
ini diundangkan," bunyi pasal 5 rancangan RUU KPK yang dikutip detikcom,
Selasa (6/10/2015).
KPK
tidak menangani kasus di bawah Rp 50 M. Rancangan revisi UU KPK mencakup aturan
soal pengalihan kasus ke kepolisian dan kejaksaan. KPK direncanakan hanya bisa
menangani kasus bila kerugian negara di atas Rp 50 miliar. Aturan tersebut
tercantum dalam Pasal 13 di rancangan revisi UU KPK yang dikutip detikcom,
Selasa (6/10/2015).
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak
pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan orang lain yang ada
kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum
atau penyelenggara negara; Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp
50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)
Dalam
hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyidikan dimana
ditemukan kerugian negara dengan nilai dibawah 50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah), maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara
beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan
kejaksaan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak
tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, batas
minimal kerugian negara yang ditangani KPK adalah Rp 1 miliar.
Sejumlah
kewenangan KPK diotak-atik DPR lewat rancangan revisi UU KPK yang diajukan.
Salah satunya adalah tentang penghentian penyidikan. Saat ini, KPK tidak
memiliki wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dengan
demikian, semua kasus-kasus di KPK harus dituntaskan.
Dalam
rancangan revisi UU KPK yang dikutip detikcom, Selasa (6/10/2015), pengaturan
soal penghentian perkara diatur di pasal 42. bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi
BERWENANG MENGELUARKAN Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara
tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang
ditanganinya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109
ayat (2) KUHP.
Pengaturan
soal kewenangan penyadapan ini termaktub dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a draf RUU
KPK usulan DPR. "Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah
ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan
negeri. Jika
dilihat dari bunyi pasal itu, maka KPK baru bisa melakukan penyadapan pada
tingkat penyidikan. Padahal, selama ini KPK banyak menyadap saat kasus berada
di tingkat penyelidikan. Di tahap penyelidikan itu pulalah KPK melakukan
Operasi Tangkap Tangan. Rekaman sadapan menjadi senjata ampuh dalam OTT.
Sebagaimana
diatur dalam pasal 12 ayat 1 huruf a UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang
berlaku saat ini, KPK tak perlu izin hakim untuk melakukan penyadapan. Hasilnya,
para koruptor termasuk beberapa oknum hakim berhasil ditangkap, salah satunya
berdasarkan rekaman sadapan. Merujuk
pada Pasal 39 ayat 2 dalam draf RUU KPK yang diajukan DPR, sebagaimana dikutip
pada Rabu (7/10/2015), Dewan Kehormatan KPK berwenang untuk melakukan
pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai dan komisioner
KPK. Dewan Kehormatan beranggotakan 9 orang yang terdiri dari unsur pemerintah,
aparat penegak hukum dan masyarakat.
"Dewan
Kehormatan diberi wewenang untuk memeriksa dan memutuskan dugaan terjadinya
pelanggaran penggunaan wewenang yang tidak memenuhi standar penggunaan wewenang
yang telah ditetapkan dan menjatuhkan sanksi administrasi dalam bentuk teguran
lisan dan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian dari pegawai pada
Komisi Pemberantasan Korupsi dan pelaporan tindak pidana yang dilakukan oleh
komisioner KPK dan pegawai pada KPK," demikian bunyi pasal tersebut.
Anehnya,
dalam draf RUU ini juga masih diatur terkait adanya pengawas internal KPK.
Kewenangan pengawas internal di KPK hampir sama dengan kewenangan yang dimiliki
Dewan Kehormatan usulan DPR. Selama ini, pengawas internal juga memeriksa dan
memberikan sanksi kepada para pegawai KPK yang menyalahi kode etik. Jika ada
pimpinan yang menyalahi kode etik, maka dibentuklah komite etik yang akan
melakukan pemeriksaan dan menyidangkan secara terbuka.
Seperti
diatur dalam draft RUU KPK yang diajukan DPR ke Baleg, kewenangan penuntutan
yang selama ini dimiliki KPK akan dihapus. Namun, dalam UU tidak diatur
bagaimana mekanisme selanjutnya. Dalam Pasal 51, disebutkan bahwa saat
penyidikan selesai, para penyidik akan menyampaikan laporan ke pimpinan KPK.
Setelah itu, tidak disebutkan lagi mekanisme setelah berkas sampai ke pimpinan.
"Setelah
penyidikan dinyatakan cukup, penyidik membuat berita acara dan disampaikan
kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera
ditindaklanjuti," demikian bunyi Pasal 51. Di bagian berikutnya dalam
draft ini, tiba-tiba langsung jumping kepada kewenangan penuntut umum pada
kejaksaan. Padahal, pada bagian sebelumnya tidak disebutkan adanya mekanisme
pelimpahan berkas dari penyidik KPK ke penuntut umum pada kejaksaan.
"Penuntut
adalah Jaksa yang berada di bawah lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia
yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan
penetapan hakim," bunyi Pasal 53 ayat 1. Padahal, dalam UU 30 tahun 2002
tentang KPK yang berlaku saat ini, lembaga anti korupsi itu diberi kewenangan
untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, sekaligus penuntutan. Hasilnya,
penanganan kasus di KPK lebih efektif dan memiliki rekor 100% menang.
Di
rancangan revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR, KPK difokuskan untuk
pencegahan. Padahal selama ini KPK sangat dahsyat dalam pemberantasan korupsi.
"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya
guna dan hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi,"
bunyi pasal 4 rancangan revisi UU KPK yang dikutip detikcom, Selasa
(6/10/2015).
Sementara
itu, pasal 3 berbunyi 'Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari
pengaruh kekuasaan mana pun.' Namun, kini DPR ingin menjadikan KPK sebagai
lembaga yang paling bawah setelah pegawai.
Kini
revisi UU KPK pun jadi pro kontra. Presiden Jokowi pernah menolak revisi UU KPK
karena dianggap melemahkan KPK. Lalu, mengapa kali ini presiden malah
menyetujui revis UU KPK ?. Revisi Undang-Undang yang mengatur tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi berjalan sangat cepat. Namun, KPK sebagai pihak yang
menjadi obyek dalam undang-undang itu merasa tak pernah dilibatkan.
Saat
menyampaikan pernyataan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/9/2019), Ketua KPK
Agus c Rahardjo masih memupuk harapan
bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tersebut masih bisa didiskusikan
bersama.
Pada
Jumat (13/9/2019) malam, tiga pimpinan KPK menyatakan menyerahkan mandat
pengelolaan KPK secara kelembagaan kepada Presiden Joko Widodo. Mereka adalah
Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang. Salah satu poin yang
direvisi dalam undang-undang KPK yakni, mengenai status kelembagaan lembaga
anti rasuah tersebut. Dalam pasal 1 ayat 3 revisi, KPK ditempatkan sebagai
lembaga negara yang menjadi bagian dari eksekutif dan tidak lagi menjadi
lembaga independen.
"Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi
Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif
yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sesuai dengan Undang-Undang ini," bunyi pasal tersebut.
Sebelum
direvisi, pasal tersebut berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga
negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan
bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Sehingga,
Implikasi dari perubahan pasal tersebut, maka KPK sekarang kini merupakan
bagian dari eksekutif, bukan lembaga Independen. Salah kedua dari poin
perubahan revisi selain status kedudukan KPK yang kini bagian dari eksekutif,
bukan lembaga Independen, adalah status para pegawai KPK.
DPR
RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK). Pengesahan dilakukan dalam sidang
Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (11/9/2019). Akan
tetapi, dalam perkumpulan untuk pengesahan revisi UU KPK tersebut banyak kursi
para pejabat yang kosong. Hal ini sangat membuktikan bahwa ada maksud buruk
dibalik semua itu.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) bekerja super cepat dalam merevisi undang-undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baru dua kali
melakukan pembahasan di panitia kerja dan rapat kerja, DPR resmi mengetok palu
mengesahkan RUU KPK menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-9 Masa
Persidangan I 2019-2020, Selasa (17/9/2019).
Selanjutnya, mengenai satatus
kepegawaian Komisi Pemberantas Korupsi diatur dalam pasal 24 ayat 2 yang
berbunyi; Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi
Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Mekanisme pengangkatan pegawai Komisi Pemberantas Korupsi
menjadi Aparatur Sipil Negara diatur dalam ayat 3 yang berbunyi: Ketentuan
mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada
sebagian pihak yang pro akan pengesahan revisi UU KPK dengan menggunakan modus
“give away”, yaitu para pakar medsos yang disebut “buzzer”. Mereka menggunakan
medsos untuk memengaruhi masyarakat rakyat agara pro akan pengesahan revisi UU
KPK tersebut. Analis media sosial dan digital dari Universitas Islam Indonesia
(UII), Ismail Fahmi, mengatakan, ada buzzer yang menggiring opini pro-revisi
Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan model
"giveaway".
Ismail
menyebutkan, buzzer tersebut menciptakan opini publik di media sosial,
khususnya Twitter, dengan memberikan ganjaran voucher berupa pulsa hingga saldo
elektronik, seperti OVO dan Go-Pay sebanyak Rp 50.000 kepada dua warganet
terpilih dengan membalas dan me-retweet kicauannya sebanyak-banyaknya. Jadi
yang penting adalah tagarnya. Ketika tagar itu masuk dan jadi trending topic di
Twitter, yang penting muncul. Itu jadi alat atau tools mereka untuk
memanipulasi. Ia menyebutkan, penggunaan metode
giveaway memiliki dampak yang besar terhadap opini pro-revisi UU KPK.
Ini
semacam opini yang dibangun untuk memperlihatkan bahwa publik ingin KPK tidak
macam-macam. Buzzer muncul terkait revisi UU KPK. DPR mengesahkan revisi
Undang-Undang KPK menjadi undang-undang meskipun dikritik sejumlah pihak karena
poin dalam dalam revisi UU yang dianggap melemahkan KPK, salah satunya mengenai
keberadaan dewan pengawas KPK.
Oleh: Saidah Marifah Mz, Aktivis HMI Komisariat FITK Walisongo, Mahasiswa Jurusan Manajemen Pendidikan Islam UIN Walisongo Semarang


Untuk bukti pencairan W / A: +6281617538564
BalasHapusNama ******* Neni Syahir
kota: ******** Bandung
jumlah pinjaman: ****** Rp5,5 miliar
suku bunga: ******* 1%
@Twitter ikuti sekarang: *********** @AasimahaLoan
Saya adalah korban penipuan di tangan kreditor palsu. Saya kehilangan sekitar Rp.65.000.000 karena saya membutuhkan modal besar Rp. 5,5 miliar. Saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi dan bisnis saya hancur, dan dalam proses itu saya kehilangan suami saya. Saya tidak tahan lagi. 4 November 2019, saya bertemu dengan seorang teman lama di sebuah restuarant di Bandung yang memperkenalkan saya kepada seorang ibu yang baik, Ny. AASIMAHA ADILA MEMILIKI PERUSAHAAN PINJAMAN, yang akhirnya membantu saya dengan pinjaman besar untuk membayar hutang bank saya. Tolong, bantu saya untuk berterima kasih kepada ibu-ibu Muslim yang memberikan perusahaan pinjaman besar milik sendiri, pemilik pabrik dan individu pribadi untuk meningkatkan kehidupan dan bisnis mereka. Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk menasihati sesama orang Indonesia. Jika Anda menginginkan pinjaman modal besar, Anda dapat menghubungi mereka dan melihat situs web mereka. Anda perlu tahu bahwa ada banyak scammer di blog ini yang tidak memiliki situs web di peta Google,. perusahaan pinjaman resmi AASIMAHA ADILA AHMED LOAN memberi saya pinjaman Rp5,5 miliar dengan tingkat bunga sangat rendah untuk 1% seiring dengan pinjaman berjangka dengan persetujuan cepat dan pencairan mendesak. Jika Anda menginginkan kapita investasi yang besar dan Anda ingin membayar hutang Anda, segera terapkan dan berbahagia seperti banyak orang di sini.
Batas aplikasi di bawah ini
E-mail: *******aasimahaadilaahmed.loanfirm@gmail.com
WhatsApp ::: ************ + 447723553516
Email saya; ***************** nenisyahir@gmail.com
assalamualaikum wr, wb, saya IBU PUSPITA WATI saya Mengucapkan banyak2
HapusTerima kasih kepada: AKI SOLEH
atas nomor togelnya yang kemarin AKI berikan "4D"
alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI
dan berkat bantuan AKI SOLEH saya bisa melunasi semua hutan2 saya yang ada di BANK BRI dan bukan hanya itu AKI alhamdulillah,
sekarang saya sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari2
Itu semua berkat bantuan AKI SOLEH sekali lagi makasih banyak ya, AKI
yang ingin merubah nasib
seperti saya ! ! !
SILAHKAN CHAT/TLPN DI WHATSAPP AKI: 082~313~336~747
Sebelum Gabung Sama AKI Baca Duluh Kata2 Yang Dibawah Ini
Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini.!!
1: Di kejar2 tagihan hutang
2: Selaluh kalah dalam bermain togel
3: Barang berharga sudah
terjual buat judi togel
4: Sudah kemana2 tapi tidak
menghasilkan, solusi yang tepat.!!
5: Sudah banyak dukun ditempati minta angka ritual belum dapat juga,
satu jalan menyelesaikan masalah anda.!!
Dijamin anda akan berhasil
silahkan buktikan sendiri
Angka:Ritual Togel: Singapura
Angka:Ritual Togel: Hongkong
Angka:Ritual Togel: Toto Malaysia
Angka:Ritual Togel: Laos
Angka:Ritual Togel: Macau
Angka:Ritual Togel: Sidney
Angka:Ritual Togel: Brunei
Angka:Ritual Togel: Thailand
" ((((((((((( KLIK DISINI ))))))))))) "