Giveaway, Siasat Opini Mendongkrak Revisi UU KPK

Monash Media
2

Badan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan revisi undang-undang Nomor 30 tahun 2002  tentang komisi pemberantasan korupsi. Revisi undang-undang komisi pemberantas korupsi sekarang bukanlah upaya pertama melemahkan agenda pemberantasan korupsi. Koruptor memang tak pernah kehabisan cara, mereka tak pernah kehabisan jurus, berkali-kali mereka gagal. Namun, kali ini upaya itu makin berbahaya dan sangat mungkin berhasil. Proses revisi undang-undang  kali ini cacat secara prosodural, mereka melakukan revisi undang-undang  itu tanpa melibatkan KPK sedikit pun dan enggan mendengarkan suara halayak.
Bahkan, mereka (DPR) dengan tegas mengatakakan kami tidak butuh masukan dari publik. Semakin absurd ketika DPR memaksakan hari-hari terakhrir masa tugas untuk melakukan revisi undang-undang KPK. Tercatat dalam data bulan juni 2019 koruptor yang paling banyak ditangani KPK adalah anggota DPR dari pusat dan daerah. Tertulis 255 perkara, tercatat 130 kepala daerah, 6 pimpinan partai politik serta 27 kepala lembaga atau kementerian terjerat kasus korupsi, dan kebanyakan yang melakukan korupsi itu berasal dari kalangan politisi.
Sungguh sangat miris, ternyata revisi undang-undang komisi pemberantas korupsi telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia, yang sebenarnya presiden masih memiliki kesempatan untuk melemahkan revisi undang-undang komisi pemberantas komisi tersebut. Alasan revisi ini menjadi alot sejak 2010, sebab tujuh pasal krusial yang dianggap sebagai pengantar kiamat alias pelemahan komisi pemberantasan korupsi.      
Pasal-pasal Krusial yang Dianggap akan Melemahkan KPK
Salah satu pasal di rancangannya adalah tentang masa berlaku KPK. "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-undang ini diundangkan," bunyi pasal 5 rancangan RUU KPK yang dikutip detikcom, Selasa (6/10/2015).   
KPK tidak menangani kasus di bawah Rp 50 M. Rancangan revisi UU KPK mencakup aturan soal pengalihan kasus ke kepolisian dan kejaksaan. KPK direncanakan hanya bisa menangani kasus bila kerugian negara di atas Rp 50 miliar. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 13 di rancangan revisi UU KPK yang dikutip detikcom, Selasa (6/10/2015). 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)
Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara dengan nilai dibawah 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, batas minimal kerugian negara yang ditangani KPK adalah Rp 1 miliar.   
Sejumlah kewenangan KPK diotak-atik DPR lewat rancangan revisi UU KPK yang diajukan. Salah satunya adalah tentang penghentian penyidikan. Saat ini, KPK tidak memiliki wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dengan demikian, semua kasus-kasus di KPK harus dituntaskan.
Dalam rancangan revisi UU KPK yang dikutip detikcom, Selasa (6/10/2015), pengaturan soal penghentian perkara diatur di pasal 42. bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi BERWENANG MENGELUARKAN Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap  penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP.    
Pengaturan soal kewenangan penyadapan ini termaktub dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a draf RUU KPK usulan DPR. "Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri. Jika dilihat dari bunyi pasal itu, maka KPK baru bisa melakukan penyadapan pada tingkat penyidikan. Padahal, selama ini KPK banyak menyadap saat kasus berada di tingkat penyelidikan. Di tahap penyelidikan itu pulalah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan. Rekaman sadapan menjadi senjata ampuh dalam OTT.
Sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1 huruf a UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang berlaku saat ini, KPK tak perlu izin hakim untuk melakukan penyadapan. Hasilnya, para koruptor termasuk beberapa oknum hakim berhasil ditangkap, salah satunya berdasarkan rekaman sadapan. Merujuk pada Pasal 39 ayat 2 dalam draf RUU KPK yang diajukan DPR, sebagaimana dikutip pada Rabu (7/10/2015), Dewan Kehormatan KPK berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai dan komisioner KPK. Dewan Kehormatan beranggotakan 9 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat.
"Dewan Kehormatan diberi wewenang untuk memeriksa dan memutuskan dugaan terjadinya pelanggaran penggunaan wewenang yang tidak memenuhi standar penggunaan wewenang yang telah ditetapkan dan menjatuhkan sanksi administrasi dalam bentuk teguran lisan dan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian dari pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan pelaporan tindak pidana yang dilakukan oleh komisioner KPK dan pegawai pada KPK," demikian bunyi pasal tersebut.
Anehnya, dalam draf RUU ini juga masih diatur terkait adanya pengawas internal KPK. Kewenangan pengawas internal di KPK hampir sama dengan kewenangan yang dimiliki Dewan Kehormatan usulan DPR. Selama ini, pengawas internal juga memeriksa dan memberikan sanksi kepada para pegawai KPK yang menyalahi kode etik. Jika ada pimpinan yang menyalahi kode etik, maka dibentuklah komite etik yang akan melakukan pemeriksaan dan menyidangkan secara terbuka.
Seperti diatur dalam draft RUU KPK yang diajukan DPR ke Baleg, kewenangan penuntutan yang selama ini dimiliki KPK akan dihapus. Namun, dalam UU tidak diatur bagaimana mekanisme selanjutnya. Dalam Pasal 51, disebutkan bahwa saat penyidikan selesai, para penyidik akan menyampaikan laporan ke pimpinan KPK. Setelah itu, tidak disebutkan lagi mekanisme setelah berkas sampai ke pimpinan.
"Setelah penyidikan dinyatakan cukup, penyidik membuat berita acara dan disampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera ditindaklanjuti," demikian bunyi Pasal 51. Di bagian berikutnya dalam draft ini, tiba-tiba langsung jumping kepada kewenangan penuntut umum pada kejaksaan. Padahal, pada bagian sebelumnya tidak disebutkan adanya mekanisme pelimpahan berkas dari penyidik KPK ke penuntut umum pada kejaksaan.
"Penuntut adalah Jaksa yang berada di bawah lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim," bunyi Pasal 53 ayat 1. Padahal, dalam UU 30 tahun 2002 tentang KPK yang berlaku saat ini, lembaga anti korupsi itu diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, sekaligus penuntutan. Hasilnya, penanganan kasus di KPK lebih efektif dan memiliki rekor 100% menang.
Di rancangan revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR, KPK difokuskan untuk pencegahan. Padahal selama ini KPK sangat dahsyat dalam pemberantasan korupsi. "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi," bunyi pasal 4 rancangan revisi UU KPK yang dikutip detikcom, Selasa (6/10/2015).
Sementara itu, pasal 3 berbunyi 'Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.' Namun, kini DPR ingin menjadikan KPK sebagai lembaga yang paling bawah setelah pegawai.
Kini revisi UU KPK pun jadi pro kontra. Presiden Jokowi pernah menolak revisi UU KPK karena dianggap melemahkan KPK. Lalu, mengapa kali ini presiden malah menyetujui revis UU KPK ?. Revisi Undang-Undang yang mengatur tentang Komisi Pemberantasan Korupsi berjalan sangat cepat. Namun, KPK sebagai pihak yang menjadi obyek dalam undang-undang itu merasa tak pernah dilibatkan.
Saat menyampaikan pernyataan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/9/2019), Ketua KPK Agus  c Rahardjo masih memupuk harapan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tersebut masih bisa didiskusikan bersama.
Pada Jumat (13/9/2019) malam, tiga pimpinan KPK menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan KPK secara kelembagaan kepada Presiden Joko Widodo. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang. Salah satu poin yang direvisi dalam undang-undang KPK yakni, mengenai status kelembagaan lembaga anti rasuah tersebut. Dalam pasal 1 ayat 3 revisi, KPK ditempatkan sebagai lembaga negara yang menjadi bagian dari eksekutif dan tidak lagi menjadi lembaga independen.
"Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini," bunyi pasal tersebut.
Sebelum direvisi, pasal tersebut berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Sehingga, Implikasi dari perubahan pasal tersebut, maka KPK sekarang kini merupakan bagian dari eksekutif, bukan lembaga Independen. Salah kedua dari poin perubahan revisi selain status kedudukan KPK yang kini bagian dari eksekutif, bukan lembaga Independen, adalah status para pegawai KPK.
DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK). Pengesahan dilakukan dalam sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (11/9/2019). Akan tetapi, dalam perkumpulan untuk pengesahan revisi UU KPK tersebut banyak kursi para pejabat yang kosong. Hal ini sangat membuktikan bahwa ada maksud buruk dibalik semua itu.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bekerja super cepat dalam merevisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baru dua kali melakukan pembahasan di panitia kerja dan rapat kerja, DPR resmi mengetok palu mengesahkan RUU KPK menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I 2019-2020, Selasa (17/9/2019).
Selanjutnya, mengenai satatus kepegawaian Komisi Pemberantas Korupsi diatur dalam pasal 24 ayat 2 yang berbunyi; Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme pengangkatan pegawai Komisi Pemberantas Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara diatur dalam ayat 3 yang berbunyi: Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada sebagian pihak yang pro akan pengesahan revisi UU KPK dengan menggunakan modus “give away”, yaitu para pakar medsos yang disebut “buzzer”. Mereka menggunakan medsos untuk memengaruhi masyarakat rakyat agara pro akan pengesahan revisi UU KPK tersebut. Analis media sosial dan digital dari Universitas Islam Indonesia (UII), Ismail Fahmi, mengatakan, ada buzzer yang menggiring opini pro-revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan model "giveaway".
Ismail menyebutkan, buzzer tersebut menciptakan opini publik di media sosial, khususnya Twitter, dengan memberikan ganjaran voucher berupa pulsa hingga saldo elektronik, seperti OVO dan Go-Pay sebanyak Rp 50.000 kepada dua warganet terpilih dengan membalas dan me-retweet kicauannya sebanyak-banyaknya. Jadi yang penting adalah tagarnya. Ketika tagar itu masuk dan jadi trending topic di Twitter, yang penting muncul. Itu jadi alat atau tools mereka untuk memanipulasi. Ia menyebutkan, penggunaan metode giveaway memiliki dampak yang besar terhadap opini pro-revisi UU KPK.
Ini semacam opini yang dibangun untuk memperlihatkan bahwa publik ingin KPK tidak macam-macam. Buzzer muncul terkait revisi UU KPK. DPR mengesahkan revisi Undang-Undang KPK menjadi undang-undang meskipun dikritik sejumlah pihak karena poin dalam dalam revisi UU yang dianggap melemahkan KPK, salah satunya mengenai keberadaan dewan pengawas KPK.
Oleh: Saidah Marifah Mz, Aktivis HMI Komisariat FITK Walisongo, Mahasiswa Jurusan Manajemen Pendidikan Islam UIN Walisongo Semarang

Posting Komentar

2 Komentar

  1. Untuk bukti pencairan W / A: +6281617538564
    Nama ******* Neni Syahir
    kota: ******** Bandung
    jumlah pinjaman: ****** Rp5,5 miliar
    suku bunga: ******* 1%
    @Twitter ikuti sekarang: *********** @AasimahaLoan

    Saya adalah korban penipuan di tangan kreditor palsu. Saya kehilangan sekitar Rp.65.000.000 karena saya membutuhkan modal besar Rp. 5,5 miliar. Saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi dan bisnis saya hancur, dan dalam proses itu saya kehilangan suami saya. Saya tidak tahan lagi. 4 November 2019, saya bertemu dengan seorang teman lama di sebuah restuarant di Bandung yang memperkenalkan saya kepada seorang ibu yang baik, Ny. AASIMAHA ADILA MEMILIKI PERUSAHAAN PINJAMAN, yang akhirnya membantu saya dengan pinjaman besar untuk membayar hutang bank saya. Tolong, bantu saya untuk berterima kasih kepada ibu-ibu Muslim yang memberikan perusahaan pinjaman besar milik sendiri, pemilik pabrik dan individu pribadi untuk meningkatkan kehidupan dan bisnis mereka. Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk menasihati sesama orang Indonesia. Jika Anda menginginkan pinjaman modal besar, Anda dapat menghubungi mereka dan melihat situs web mereka. Anda perlu tahu bahwa ada banyak scammer di blog ini yang tidak memiliki situs web di peta Google,. perusahaan pinjaman resmi AASIMAHA ADILA AHMED LOAN memberi saya pinjaman Rp5,5 miliar dengan tingkat bunga sangat rendah untuk 1% seiring dengan pinjaman berjangka dengan persetujuan cepat dan pencairan mendesak. Jika Anda menginginkan kapita investasi yang besar dan Anda ingin membayar hutang Anda, segera terapkan dan berbahagia seperti banyak orang di sini.
                                          Batas aplikasi di bawah ini

    E-mail: *******aasimahaadilaahmed.loanfirm@gmail.com
    WhatsApp ::: ************ + 447723553516
    Email saya; ***************** nenisyahir@gmail.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. assalamualaikum wr, wb, saya IBU PUSPITA WATI saya Mengucapkan banyak2
      Terima kasih kepada: AKI SOLEH
      atas nomor togelnya yang kemarin AKI berikan "4D"
      alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI
      dan berkat bantuan AKI SOLEH saya bisa melunasi semua hutan2 saya yang ada di BANK BRI dan bukan hanya itu AKI alhamdulillah,
      sekarang saya sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari2
      Itu semua berkat bantuan AKI SOLEH sekali lagi makasih banyak ya, AKI
      yang ingin merubah nasib
      seperti saya ! ! !

      SILAHKAN CHAT/TLPN DI WHATSAPP AKI: 082~313~336~747

      Sebelum Gabung Sama AKI Baca Duluh Kata2 Yang Dibawah Ini
      Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini.!!
      1: Di kejar2 tagihan hutang
      2: Selaluh kalah dalam bermain togel
      3: Barang berharga sudah
      terjual buat judi togel
      4: Sudah kemana2 tapi tidak
      menghasilkan, solusi yang tepat.!!
      5: Sudah banyak dukun ditempati minta angka ritual belum dapat juga,
      satu jalan menyelesaikan masalah anda.!!
      Dijamin anda akan berhasil
      silahkan buktikan sendiri

      Angka:Ritual Togel: Singapura

      Angka:Ritual Togel: Hongkong

      Angka:Ritual Togel: Toto Malaysia

      Angka:Ritual Togel: Laos

      Angka:Ritual Togel: Macau

      Angka:Ritual Togel: Sidney

      Angka:Ritual Togel: Brunei

      Angka:Ritual Togel: Thailand

      " ((((((((((( KLIK DISINI ))))))))))) "

      Hapus
Posting Komentar
5/related/default